Advokat Yang Juga Kader Bahu Partai Nasdem Minta Walikota Medan Copot IF  Lurah Sukadamai Di Duga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Advokat Yang Juga Kader Bahu Partai Nasdem Minta Walikota Medan Copot IF  Lurah Sukadamai Di Duga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Photo : Muhammad Nuh,SH,. Advokat Yang Juga Kader Bahu Partai Nasdem Minta Walikota Medan Copot IF  Lurah Sukadamai Di Duga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kabar Medan - Kinerja Lurah Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia saat ini disoroti oleh Muhammad Nuh, S.H., seorang Advokat yang juga sebagai salah satu kader dan anggota dari BAHU Partai Nasdem

Muhammad Nuh, S.H,.menuding Lurah IF di duga melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai Abdi Negara.

Dirinya menjelaskan bahwa seorang oknum Lurah Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia berinisial  IF telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai Abdi Negara dengan tidak menandatangani Resume Mediasi yang dibuat oleh Kasi Trantib Kelurahan Sukadamai Rizki Mulyadi Lubis sebagai Hasil dari Pertemuan Mediasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia pada tanggal 27 Desember 2024.

Adapun Pertemuan Mediasi tersebut dilaksanakan atas Permintaan dan Permohonan dari Ahli Waris Alm.Bahran dan Almarhumah.Habsyah Habibi terkait masalah Tanah yang terletak di Jalan DC Barito yang di klaim oleh Masyarakat bahwa tanah tersebut adalah Tanah Wakaf, dimana dulunya diatas tanah tersebut dibangun Sekolah Madrasah yang bernama Madrasah Hidayatullah. Padahal dalam faktanya Tanah tersebut tidak pernah di-wakaf kan oleh Pewaris Alm.Bahran kepada Masyarakat, hanya dulu dipinjamkan buat pengajian anak-anak.

"Kami sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang Abdi Negara dengan tidak mau menandatangani  Resume Mediasi yang dilakukan oknum Lurah Sukadamai Kecamatan Medan Polonia berinisial IF, sehingga secara hukum perbuatan IF telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum lurah Sukadamai berinisial IF dengan tidak mau menandatangani Resume Mediasi, padahal itu adalah hak masyarakat agar masalah yang dialami oleh Ahli Waris dengan Masyarakat dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga Ahli Waris tidak mengalami kerugian semakin besar," ungkap  Muhammad Nuh, S.H., Minggu (4/5/2025)

Lanjut Muhammad Nuh mengatakan bahwa dalam hukum perbuatan Lurah Sukadamai berinisial IF telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Dan selanjutnya Perbuatan Oknum Lurah Sukadamai berinisial IF tersebut juga telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris Muhardi, S.H. dan juga sebagai salah satu Kader BAHU Partai Nasdem menjelaskan "Kami sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris telah menyampaikan Surat Somasi ke Lurah Sukadamai berinisial IF agar segera menandatangani Resume Mediasi yang telah dibuat, namun hingga saat ini, Resume Mediasi tersebut belum ditandatangani oleh oknum lurah Sukadamai berinisial IF dengan alasan yang gak masuk akal.

"Kami rencananya akan mengambil langkah-langkah hukum yang kongkrit supaya Hak dari Ahli Waris segera diselesaikan" katanya 

Lanjut Muhardi mengatakan bahwa Ahli Waris berharap agar Resume Mediasi tersebut segera ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Sukadamai, sebagai kewajiban Abdi Negara untuk melayani dan mengayomi masyarakat khususnya Para Ahli Waris

IF Lurah Sukadamai Kecamatan Medan Polonia saat dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga saat berita ini tayang tidak membalas pesan awak media.**