Digiring Opini Bupati Rohil Tidak Pernah Tamat Sekolah. Kuasa Hukum H. Bistamam Lakukan Klarifikasi

Digiring Opini Bupati Rohil Tidak Pernah Tamat Sekolah. Kuasa Hukum H. Bistamam Lakukan Klarifikasi

.Rohil --- Cutra Andika Siregar, SH, MH menanggapi isu tamatan sekolah yang kembali menyerang Bupati Rokan Hilir H.Bistamam. Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan opini tendensius ini digiring untuk menjatuhkan nama Bupati Rokan Hilir.

 

Dalam hal ini Kami selaku Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan klarifikasi terkait ijazah SMA atau sederajat milik H. Bistamam adalah ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 1968 a.n. Bistamam Hanafi anak dari Tuan Hanafi S, dimana terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el yang ditulis a.n. Bistamam dengan ijazah SMEA yang ditulis a.n. Bistamam Hanafi. 

Terhadap permasalahan mengenai perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut telah diselesaikan menurut hukum berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr tanggal 29 Juli 2024 yang amarnya berbunyi “Menetapkan nama Bistamam dengan Bistamam Hanafi yang ada dalam dokumen ijazah SMEA Nomor LAA 194977 tanggal 18 November 1968 adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Bistamam)”. Kata Cutra ,Sabtu 3 Mei 2025.

Bahwa terkait ketidaksesuaian penulisan nama antara KTP-el dengan ijazah SMEA tersebut menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan dalam perkara perselisihan hasil pilkada Rohil tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 pada halaman 311 dalil yang dipermasalahkan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

" Jadi , ijazah SD dan SMP tidak menjadi syarat pencalonan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024." Jelasnya.

Bahwa terkait SKPI SD yang dikeluarkan oleh Kepala SDN 31 Pekanbaru tanggal 20 Mei 2024 dan SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru tanggal 21 Mei 2024 yang masing-masing diketahui oleh Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru diterbitkan berdasarkan Surat Laporan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Pekanbaru tanggal 16 Mei 2024 dan surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bersangkutan. 

Oleh karenanya, SKPI SD dan SMP tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, SKPI/STTB dan Penerbitan SKPI/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga sah menurut hukum. 

Disamping itu, dalam format SKPI sebagaimana Format 1B lampiran Permendikbud tersebut tidak mencantumkan nomor induk siswa dan nomor register ijazah. Jadi SKPI SD dan SMP a.n. H. Bistamam mengikuti format 1B lampiran Permendikbud tersebut.pungkasnya.