Ini Kanal Tempat Laporkan Sekolah Pungli

Ini Kanal Tempat Laporkan Sekolah Pungli

Kabar Pendidikan - Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan.

"Selain itu bisa juga lewat Ombudsman, karena sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," katanya seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan maka Kemendikbud membka posko pengaduan di Unit Layanan Terpadu SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: [email protected]; https://ultkemdikbud.go.id

"Selanjutnya, Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud SMS: 0811 9958 020; posel: [email protected]," katanya.

Juga katanya ada beberpa tempat pelaporan oknum nakal ini di LAPOR! 1708; https://lapor.go.id, Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: [email protected], Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah.

Saat ini Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.

"Jadi kita himbau agar guru dan Komite sekolah hati-hati," pungkasnya.**