Di Duga Tak Miliki Izin dan Tidak Bayar Pajak, Persatuan Buruh Sumut Minta Pemkab Deli Serdang Robohkan Billboard Di Jalan Kapten Sumarsono
Photo : Billboard di Jalan Kapten Sumarsono, Kabupaten Deli Serdang.
Kabar Medan - Satu papan reklame jenis billboard yang ditengarai tidak berizin dan tidak membayar pajak berdiri kokoh di Jalan Kapten Sumarsono
Ismail, SE Ketua Persatuan Buruh Sumatera Utara mengatakan dirinya meminta Pemerintah agar menurunkan Mesin las hingga mobil crane diturunkan mencabut dan menurunkan, serta mencincang tiang-tiang besi papan reklame tersebut.
Baca Juga :
"Billboard dan papan spanduk yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemerintah dan papan reklame yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan kami minta ditertibkan," ungkapnya, Senin (29/4/2025)
Lanjut Ismail, SE mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak, menurut dirinya ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.
"Peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deli Serdang. Maka dari itu, semua perusahaan advertising jangan merasa Kebal hukum," pungkasnya.**







