Heboh Berita Cabul Berganti Isi ; "Oknum Dewan Kampar Berpenampilan Religius Diberitakan Hamili Gadis Tak Bertanggung Jawab"

Kampar - Dalam sebuah berita disalah satu media judul “Memalukan! Anggota DPRD Kampar Dituding Jalin Hubungan Gelap dengan Perempuan Muda Hingga Hamil” dan media lain diduga sumber yang sama memberitakan Oknum DPRD Kampar Hamili Gadis dan Paksa Abosrsi, Korban ; Awalnya Saya Percaya Dia Akan Menikasi Saya”, sayang saat ini berubah isi, Ada Apa??.
Diberitakan media ini ; Seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar diterpa skandal memalukan. Ia dituding menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Parahnya, perempuan tersebut mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya karena sang anggota dewan sudah beristri.
Kisah tragis ini diungkapkan oleh perempuan berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang kini mengalami trauma psikologis mendalam.
Kepada wartawan, ia mengaku mengenal oknum dewan itu melalui aplikasi MiChat. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara yang berujung pada pertemuan fisik berulang kali.
"Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah tahu saya hamil, dia malah memaksa saya untuk aborsi. Katanya bisa hancurkan reputasi dan keluarganya," ujar Bunga sambil menangis.
Baca Juga :
Ironis, sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku justru dikenal sebagai figur religius. Ia kerap tampil dalam acara keagamaan, berfoto bersama ustaz ternama, dan aktif dalam gerakan wakaf kitab suci dan dakwah “Riau Mengaji”.
Namun di balik tampilan religius itu, sang oknum juga diduga memiliki rekam jejak konflik lain, termasuk perselisihan sengit soal hak paten dengan rekannya sendiri. “Dia dulu saya bantu, tapi ujung-ujungnya malah ditikam dari belakang,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.
Kasus ini berpotensi menyeret oknum tersebut ke ranah hukum. Setidaknya ada beberapa aturan yang bisa menjeratnya, yakni:
Pasal 75 dan 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi tanpa indikasi medis dan izin korban yang sah.
Pasal 286 KUHP tentang hubungan tanpa pernikahan dengan perempuan yang tidak dewasa secara hukum atau dalam pengaruh.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bila terbukti terjadi kekerasan psikis atau tekanan verbal.
Kode Etik DPRD, yang membuka peluang sanksi etik hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPRD Kampar belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi. Sementara, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas demi menjaga marwah institusi.
“Sangat disayangkan jika ini benar. Kami minta aparat menindak, dan DPRD jangan tutup mata,” ujar aktivis perempuan di Riau.
Kini, Bunga hidup dalam ketakutan dan penyesalan. Ia kehilangan calon bayi, dan merasa dikhianati oleh pria yang mengaku mencintainya.
"Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bisa tampil di TV bawa kitab suci, kenapa saya dibuang seperti sampah?" ungkapnya pilu. (rls)
"SAAT INI DALAM FOTO PADA JUDUL DIATAS MENJADI BERITA KEJAKSAAN"