Ketua DPRD Inhu Dipolisikan, Nasdem Riau Bilang Ada Kriminalisasi

Ketua DPRD Inhu Dipolisikan, Nasdem Riau Bilang Ada Kriminalisasi

Ketua DPRD Inhu SP Sinurat Didampingi PH DPW Nasdem Riau Teguh Indarmaji Usai Memberi Klarifikasi ke Penyidik Polda Riau, Belum Lama Ini.

INHU - Kedudukan hukum atau legal standing pelapor, Dedi Handoko Alimin, warga kota Pekanbaru nekat Polisikan ketua DPRD Inhu SP Sinurat dengan tuduhan penyerobotan lahan dan jual beli lahan yang dikuasai pelapor, dipertanyakan.

Akibatnya peraih suara terbanyak di Pemilu tahun 2024 ini diperiksa Penyidik Reskrimum Polda Riau di Mapolres Inhu Rabu (23/4) kemarin. 

Atas aduan tersebut Partai Nasdem provinsi Riau melalui badan hukum (BaHu) DPW Partai Nasdem Riau, Teguh Indarmaji SH MH angkat bicara sekaligus pertanyakan konsep legal standing pelapor. "Apa legal standing pelapor, bukankah ini seharusnya mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan, bukan justru melapor ke Polri," sebut Indarmaji penuh tanya.

Sebab menurut Teguh, mempidanakan kliennya dengan sangkaan peguasaan lahan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Desa Paya Rumbai Kecamatan Siberida yang sebelumnya milik PT Alam Sari Lestari adalah hal yang keliru dan terkesan dipaksakan.

Kilas balik ke histori perolehan hak atas lahan dan perkebunan PT SBP, BaHu DPW partai Nasdem Riau ini menuturkan lahan tersebut bermula dari insiden failit PT Alam Sari Lestari lalu berujung dilelang oleh Kurator sebagaimana salinan risalah lelang nomor 581/03.03/2024.01 menjadi hak milik PT SBP.

Maka bertolak dari sejarah itu pembeli dalam hal ini PT. SBP seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan bukan melapor ke polri. "Kalau Polri, masih tetap masuk ke ranah yang sudah jelas perdata, itu namanya tindakan kriminalisasi," kuatir Teguh Indarmaji, Jum'at (25/4).

Inspirasi dugaan ada kriminalisasi kepada klien disebabkan redaksi risalah lelang mencatat segala sesuatu masalah yang berhubungan dengan lelang harus tunduk kepada Hukum Perdata dan Hukum dagang yang berlaku sehingga ranah pidananya nihil dan bukan otoritas Penyidik Polri.

"Salah satu ketentuan lelang tersebut, apabila tanah dan atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dapat meminta penetapan ketua pengadilan setempat untuk pengosongannya," papar BaHu DPW Nasdem Riau mencontohkan.

Sebelumnya ketua DPRD Inhu ini membenarkan dimintai klarifikasi oleh Penyidik Polda Riau di Mapolres Inhu di Rengat "Buka diperiksa, tapi dimintai keterangan klarifikasi," jawabnya, Rabu (23/4).

Dilaporkan penyerobotan lahan dan memperjualbelikan lahan milik perusahaan di Desa Paya Rumbai, mantan anggota Polri ini membantah namun dia tidak menepis pernah berkunjung ke Desa Paya Rumbai. "Saya tidak punya lahan atau kebun di Desa Paya Rumbai dan saya tidak pernah jual lahan disana. Kalaupun pun saya pernah jalan kesana, apakah itu perbuatan pidana?," sebut terlapor heran.

'Jika tidak percaya coba dicroschek kepada Kepala Desa, ada atau ngak saya disana jual beli atau menguasai lahan," sambung Sinurat.

Dia juga menyayangkan sikap tegesa-gesa sipelapor menuduhnya melakukan penyerobotan untuk kepentingan pribadi hingga tuduhan melakukan transaksi lahan yang bukan miliknya.

Namun demikian, terlapor tetap menghargai profesi Polri karena dalam Perkap no 14 tahun 2012, Polisi wajib menerima setiap laporan. "Saya ini mantan Polri, keluarga Polri, dibesarkan oleh Polri dan saya sangat mencintai Polri. Namun hendaknya kawan-kawan Polri juga menghargai Perma nomor 01 tahun 1956 menjelaskan apabila dalam wilayah itu ada lahan ada sengketa tentang hak kepemilikan, maka yang didahulukan adalah keperdataan," terang terlapor.

"Silahkan lakukan Perdata dulu, dan setelah adanya putusan Iinkracht baru dengan keputusan itu sebagai dasar hukum Pidana apabila terjadi sesuatu yang diduga merupakan pidana," imbuhnya.

Didampingi dua orang Penasehat Hukum dari Partai Nasdem, SP Sinurat masih memikirkan melaporkan balik sipelapor, Dedi Handoko. "Karena masih sebatas klarifikasi, maka kita pertimbangkan melakukan perlawanan. Tapi yang pasti saya tidak punya lahan di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah memperjualbelikan lahan milik perusahaan," bantahnya.