Anggota DPRD Asahan, Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam Di Tetapkan Tersangka, Aktifis Sumut : Apa Kabar Kasus Judol Di Heaven Seven??
Photo : Aliansi Masyarakat Menolak Judi Online (AMMDOL)
Kabar Medan - Polres Asahan menetapkan 3 orang sebagai tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42). Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
Baca Juga :
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Afdhal saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Selasa (22/4/2025).
Judi Sabung Ayam
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," kata Ghulam.
Pajar membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di area rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar mengatakan hanya melakukan jual beli ayam jago.
Baca Juga :
"Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Terpisah, Rahmadsyah Aktifis Sumut yang tergabung Persatuan Buruh Sumut memberi Apresiasi membongkar Judi Sabung Ayam dan menetapkan tersangka.
"Kita Apresiasi Kinerja Kepolisian membongkar Judi Sabung Ayam dan Menetapkan Tersangka," ungkapnya.
Lanjut Rahmad mengatakan dirinya juga mempertanyakan terkait Penggerebekan Judi Online di Heaven Seven Kenapa Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam Tidak Di Tetapkan Tersangka.
"Di Asahan Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam di tetapkan sebagai tersangka, kenapa di Medan Tempat Hiburan Malam ada judi online penyedia tempat tidak di jadikan tersangka," ungkap Rahmat penuh tanya.
Sebelumnya Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (16/12/2024), terkait dugaan peredaran narkoba dan perjudian di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam penggerebekan itu, tim personil Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang dari lokasi hiburan Heaven Seven, dan dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian, sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemain judi online. Sedangkan satu orang lain dipulangkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.**







