LSM PI Kota Medan Datangi Dishub Kota Medan Terkait Parkir, Sebut Wan Prestasi, Minim PAD

Photo : Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan.
KabarMedan - LSM Penjara Indonesia Kota Medan mendatangi Dinas Perhubungan Kota Medan meminta Pertanggung Jawaban Pemko Medan terkait minimnya PAD dari Parkir di Kota Medan.
"Kita sudah masukkan surat ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk beraudiensi dan meminta pertanggung jawaban atas pengelolaan parkir di kota Medan yang menghabiskan "uang rakyat" tapi PADnya minim," ungkapnya, Jum'at (11/4/2024)
Baca Juga :
Awal juga mengatakan bahwa Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan melalui vendornya telah melakukan Wan Prestasi karena sudah menghabiskan anggaran jumbo Rp26 miliar di P-APBD 2024, dan direncanakan Rp79 miliar di APBD 2025. Anggaran tersebut termasuk gaji untuk ribuan juru parkir (Jukir) yang dibayar hingga Rp2,5 juta/bulan.
"Inikan Wan Prestasi namannya Target pendapatan Rp100 miliar, tapi kenyataannya cuma dapat Rp15 miliar. Sekarang mau target Rp55 miliar lagi dengan anggaran Rp79 miliar?," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Kota Medan terkait amburadulnya penerapan sistem parkir di kota ini. Ia meminta pemko bertanggungjawab atas penggunaan APBD untuk program parkir berlangganan, yang kini tak lagi diterapkan di lapangan.
“Sudah dianggarkan ratusan miliar, tapi sistem parkir berlangganan yang dijanjikan malah tidak jalan. Sekarang balik lagi ke parkir manual. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya menjawab wartawan, Selasa (8/4).
Menurut politisi senior ini, masyarakat kembali dibebani pungutan parkir manual meski sistem berlangganan telah disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2024. Ironisnya, tarif parkir manual yang diberlakukan kini mengikuti Perda No. 1 Tahun 2024 dengan tarif baru: Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
“Parkir berlangganan berlaku mulai 1 Juli 2024, tapi anehnya Dinas Perhubungan sudah berlakukan parkir manual sejak November tahun lalu. Perwal-nya belum dicabut, kok sistem lain yang dijalankan?” ungkapnya heran.
Politisi PAN juga menyoroti fakta bahwa sebelum ini, pemko telah lebih dulu menerapkan e-Parking berdasarkan Perwal No.45 Tahun 2021, lalu digantikan dengan sistem parkir berlangganan. Tapi sekarang semuanya kacau, dan publik dibingungkan oleh aturan yang saling bertabrakan.
Anggaran Jumbo, Pemasukan Mini
Lebih mencengangkan lagi, lanjut Bahrumsyah, sistem parkir berlangganan yang digadang-gadang itu bahkan sudah menghabiskan anggaran jumbo: Rp26 miliar di P-APBD 2024, dan direncanakan Rp79 miliar di APBD 2025. Anggaran tersebut termasuk gaji untuk ribuan juru parkir (Jukir) yang dibayar hingga Rp2,5 juta/bulan.
“Target pendapatan Rp100 miliar, tapi kenyataannya cuma dapat Rp15 miliar. Sekarang mau target Rp55 miliar lagi dengan anggaran Rp79 miliar? Ini angka-angka yang perlu dipertanyakan keseriusannya,” tegasnya.
Dengan semua kebijakan yang simpang siur ini, Bahrumsyah mendesak Pemko Medan segera memberi penjelasan resmi kepada publik. Ia menegaskan bahwa aturan tak bisa dijalankan seenaknya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau parkir manual mau diterapkan lagi, revisi dulu Perwal parkir berlangganan. Jangan buat masyarakat bingung dan jadi korban ketidakjelasan kebijakan,” pungkasnya.**