Maraknya Truk "Bongkar Muat", LSM PI Minta Buat Posko Trantibum Kecamatan Medan Tembung Koloborasi Dishub Medan - Satlantas Di Jalan Pukat II

Maraknya Truk "Bongkar Muat", LSM PI Minta Buat Posko Trantibum Kecamatan Medan Tembung Koloborasi Dishub Medan - Satlantas Di Jalan Pukat II

Photo : Truk di tindak tegas di jalan Pukat II Kota Medan.

Kabar Medan - Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM Penjara Indonesia) menyebut angkutan ekspedisi bikin rusak Jalan Pukat II, Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung,

Selama ini, keberadaan angkutan ekspedisi bikin rusak Jalan Pukat II itu dianggap melanggar Perda dan Perwal Kota Medan.

"Daerah ini merupakan kawasan perumahan, bukan kawasan bisnis atau perdagangan. Seharusnya tidak boleh ada aktivitas bongkar muat di jalan ini," kata Edwin, saat meninjau kinerja Dinas Perhubungan dalam giat penertiban terhadap aktivitas kendaraan bongkar muat yang tonase di atas (GVW) 3000 kg di Jalan Pukat II, Mandala by Pass, Medan Tembung, Rabu (9/4/2025)

Ia pun meminta Trantibum Kecamatan Medan Tembung Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas didesak berkoloborasi membuat Posko di Jalan Pukat II dan memberikan sanksi tegas guna mengingatkan efek jera.

Awal menambahkan bahwa kegiatan bongkar muat tersebut terjadi setiap hari.

Menurutnya, ada sekitar kurang lebih 10 truk dengan tonase diatas GVW 3000 kg yang kerap mondar-mandir.

"Kendaraan dengan aktivitas bongkar muat atau kendaraan yang melintas dengan tonase di atas GVW 3000 kg tersebut sudah sangat sering ditertibkan dengan memberikan surat tilang. Namun pemilik usaha masih tetap membandel," katanya. 

Ia mengatakan perlunya tindakan tegas Dinas Perhubungan dan Dinas PKP2R untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik usaha karena telah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2015, tentang rencana detail tata ruang dan Perwal Nomkr 13 Tahun 2016 Tentang Larangan Melintas Dan Larangan Kegiatan Bongkar Muat Pada Kawasan Tertentu.

“Tentu kita berharap kepada dinas-dinas terkait untuk segera memberi tindakan tegas serta memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang masih tetap melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Pukat II tersebut," tuturnya. 

Awal menjelaskan, sanksi bagi pelanggar Perda RDTR berupa sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Sanksi Administratif tersebut berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Izin, pembatalan Izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Ruang dan/atau Denda Administratif.

Kemudian Sanksi Pidana tentang RDTR termuat dalam pasal 69 sampai dengan Pasal 75 yang terdiri dari, pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan beruoa pencabutan izin atau pencabutan status badan hukum.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun sedangkan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.**