Pasca Lanud Soewondo Pindah, Investor Akan Menjadi Ancaman Bagi Warga Sari Rejo, GMMB Berharap Warga Urus Sertifikat Tanah

Photo : H. Tengku Daniel Mozard
Kabar Medan - H.Tengku Daniel Mozard Kordinator Gerakan Masyarakat Melayu Berdaulat menyoroti persoalan lahan yang ada di Landasan Udara (Lanud) Soewondo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Sumatera Utara.
H.T Daniel Mozard mengatakan bahwa sebentar lagi Lanud Soewondo akan di ubah menjadi pusat bisnis mirip Sudirman Central Busines Distrik (SCBD) dan ini tentunya akan menjadi ancaman bagi warga Sari Rejo yang tidak memiliki Alas Hak Tanah.
Baca Juga :
"Lahan Lanud Soewondo akan menjadi rebutan Investor dan ini akan menjadi ancaman bagi warga sari Rejo yang tidak memiliki Alas hak, ancamannya adalah penggusuran besar - besar untuk kepentingan para Investor," ungkapnya, Rabu (19/3/2025)
Lanjut Tengku Daniel Mozard mengatakan dirinya berharap warga sari Rejo mengurus alas hak tanah mereka menjadi sertifikat agar mereka tidak di di gusur nantinya
"Alas HakTanah Kelurahan Sari Rejo itu adalah Alas Hak Konsesi Polonia Kesultanan Deli, bagi siapa yang mendapatkan alas hak tersebut bisa menghubungi saya Kontak person WA 085833277791," katanya.
Tengku Daniel Mozard mengatakan bahwa saatnya Warga Sari Rejo memiliki Alas hak agar bisa hidup tenang dan nyaman
"Jangan sampai Investor malah mengganggu warga, oleh karena itu cepatlah warga sari Rejo mengurus alas hak dengan menggunakan Alas Hak Konsesi Polonia Kesultanan Deli," pungkasnya.
Dikutip dari kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, eks Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan akan diubah jadi pusat bisnis mirip Sudirman Central Busines District (SCBD). Hal ini seiring dengan ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo milik TNI AU karena area tersebut kini menjadi wilayah permukiman penduduk, sehingga tidak sesuai dengan KKOP.
Penarikan KKOP juga dilakukan untuk memperlancar investasi di kawasan eks Lanud Soewondo.
Karena apabila masih ada KKOP, maka akan menghambat investasi. Gedung-gedung tidak akan bisa tinggi karena masih ada aturan KKOP," ucap Hadi dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).
Kemudian dalam waktu dekat, tanah eks Lanud Seowondo akan digunakan skema privat profit dan publik non-profit.
Karena di sana ada clear and clean milik Soewondo yang ditempati masyarakat, akan kita gunakan skema konsolidasi lahan," imbuh Hadi.
Harap Hadi, bila rencana ini berjalan, maka pusat perdagangan dan bisnis di eks Lanud Soewondo akan menjadi pusat perdagangan terbesar di Sumatera.
Pasalnya kawasan tersebut memiliki luas kurang lebih 500 hektar dengan perkiraan waktu pengembangan sekitar 20-24 tahun.
Sementara jika dibandingkan dengan SCBD, luasnya yang hanya sekitar 40 hektar, membutuhkan waktu pengembangan sekitar 10 tahun. "Itu harapan, masih harapan," tegas Hadi. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hadi berharap Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara untuk menyusun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurutnya, adanya KKPR akan membuat investor makin tertarik dan memudahkan penataan ruang.**