Di Saat Sidak Komisi 4 DPRD Medan, Warga Pertanyakan Kepemilikan Sertifikat City View, Sebut Negara Berpihak Kepada Oligarki

Photo : Sidak Komisi 4 DPRD Medan ke City View
KabarMedan - Komisi 4 DPRD Medan melakukan kunjungan kunjungan ke City View Jalan Adi Sucipto Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Sumatera, Senin (20/3/2025)
Amatan awak media, Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan ke City View hanya di hadiri oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, tidak nampak 11 (sebelas) anggota komisi lainnya dalam kunjungan tersebut
Tampak hadir dalam kunjungan lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut warga terdampak bamgunan tembok City View di atas sungai deli, OPD Pemko Medan seperti Camat Medan Polonia, Sekcam, Pihak Kelurahan Suka damai, Satpol PP Kota Medan, DLH Kota Medan, Perkimtaru Kota Medan, BPN Kota Medan, Balai Wilayah i Sumatera 2 (BWSS 2) dan Ahmad Basaruddin mewakili Owner City View, LBH Kota Medan.
Warga juga mempertanyakan kepada BPN tentang Alas hak City View yang khabarnya sudah bersertifikat padahal banyak warga yang ingin bermohon sertifikat di Sari Rejo Medan Polonia tapi selalu di tolak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Baca Juga :
"Ada apa, City View di berikan sertifikat sedangkan kami yang juga daerah yang sama yaitu Sari Rejo Medan Polonia BPN tidak pernah mau memberikan kami sertifikat," katanya.
Warga juga mempertanyakan ke BPN terkait menggunakan alas hak Konsesi Kesultanan Deli, namun BPN menolak.
Baca Juga :
"Ada apa warga sari Rejo tak bisa memiliki sertifikat tapi City View khabarnya memiliki sertifikat, ini bukti bahwa negara berpihak kepada Oligarkhi," katanya.
Salah seorang BPN yang hadir pada saat sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa City View melampirkan surat Ruislag dari Kementerian Pertahanan sehingga BPN bisa mengeluarkan sertifikat untuk City View.
"Kami tahu perjuangan warga Sari Rejo untuk mendapatkan sertifikat begitu hebat, tapi kami hanya bersifat Administratif, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat untuk warga sari rejo karena persyaratannya belum lengkap," pungkasnya.
Sebelumnya dikutip dari matatelinga.com pihak TNI AU bahwa lahan tersebut sudah terdaftar di Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) pada Kemenhan.
Dengan demikian, lahan Sari Rejo masih menjadi aset negara. Oleh sebab itu, lanjutnya, BPN belum bisa memeroses penerbitan sertipikatnya. Bila sudah dilakukan penghapus bukuan, barulah BPN bisa menyelesaikannya.
"Kalau hari ini ada penghapus bukuannya, satu bulan akan saya tuntaskan itu sertipikat," ujarnya.
Dia berharap masyarakat Sari Rejo memahami posisi BPN karena jika penghapus bukuan belum dilakukan tetapi sertipikat sudah terbit, maka akan bermasalah secara hukum. Pihak penerbit sertipikat pasti akan dikenakan pidana.
Putusan Mahkamah Agung juga tidak bisa menjadi sandaran hukum untuk keseluruham lahan karena putusan itu hanya untuk tanah seluas 5,5 hektare. Dalam kasasi ini pun masyarakat yang mengajukan gugatan cuma sebanyak 87 orang, sedangkan mereka yang menuntut penerbitan sertipikat mencapai 3.900 orang untuk total lahan seluas 260 hektare
Jalan satu-satunya bagi warga, menurutnya, adalah mereka harus berusaha mengurus penghapus bukuan. Adapun lahan Sari Rejo di sisi timur yang sudah dijadikan kawasan ruko merupakan hasil dari ruislag (tukar guling) antara TNI AU dengan pengusaha.
Dia yakin langkah ini bisa menjadi contoh jalan keluar yang dapat ditempuh antara Kemenhan atau TNI AU, dengan warga Sari Rejo. Proses ini pun secara hukum sudah memiliki aturan.**