Di Duga Di Jadikan Ajang Pungli, Komisi 3 DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Bahas Hiburan Malam Dan SPA Massage Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Di Duga Di Jadikan Ajang Pungli, Komisi 3 DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Bahas Hiburan Malam Dan SPA Massage Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Photo : Surat Edaran Walikota Medan.

Kabar Medan - Walaupun Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025, namun Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan dan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan masih menemukan banyaknya hiburan malam dan Spa massage yang masih beroperasi di kota Medan. 

Berdasarkan hasil Investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan yang masih beroperasi di bulan Ramadhan Tahun 2025 adalah sebagai berikut : 

1. Run Out Billiard yang berada Jl. Sei Besitang No.2A, Sei Sikambing D,
2. Labewa Cuesports Medan Jalan Mataram Petisah Tengah, 
3. One Shoot Pool & Bar Jalan Nibung II Petisah Tengah Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara
4. Kakiku Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Jl. Sei Serayu No.22, Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
5. Zen Garden Massage beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Jl. S. Parman No.22 / 272, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
6. Ruyi Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Komplek Multatuli Blok CC, Jl. Multatuli No.17-18, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
7. Heritage Spa beroperasi di bulan Ramadhan yang berada Komplek Multatuli Jalan H.Misbah No. 5, Blk. BB - CC No.7 6, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
8. Welness massage beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Komp. CBD Polonia BLOK DD NO 104-105, Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
9. Juara SPA beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Gagak Hitam Ring Road Komplek OCBC No.29 - 30, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara
10. Kaki Reflexologi beroperasi di bulan Ramadhan yang berada di Jl. Gagak Hitam Ring Road Komplek OCBC No.29 - 30, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Rahmad mengatakan bahwa  dirinya meminta Kadis Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan bertindak tegas atas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

"Kami meminta Dinas Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan bersikap tegas terhadap penguasaha yang melanggar surat edaran Walikota Medan tersebut, dan bagi pengusaha yang masih membandel kita minta Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan dan memberi sangsi sesuai dengan Peraturan yang berlaku," katanya. 

Rahmad juga meminta Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Camat, Lurah Sekota Medan melalui Posko Trantibum terus melakukan pengawasan karena masih banyak kami lihat pengusaha yang melanggar surat edaran Walikota tersebut

"Kami  juga sudah keliling, masih ada pengusaha hiburan yang bandel yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan, kita minta Kadis Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan menjaga Marwah Surat Edaran Walikota," pungkasnya. 

Rahmad yang juga Aktifis yang tergabung dalam mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa Spa Massage Dan Hiburan Malam Beroperasi Di Bulan Ramadhan di jadikan objek pungli. 

"Diduga Surat Edaran Walikota Dijadikan Sebagai Ajang Pungli oleh Oknum sehingga Spa Massage Dan Hiburan Malam Beroperasi Di Bulan Ramadhan, oleh karena itu kami minta Komisi 3 DPRD Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat" katanya

Sebelumnya Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi

Hal ini dituangkan Pemko Medan melalui Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya langsung mensosialisasikan peraturan itu, begitu SE tersebut diterbitkan.

Ia mengatakan berdasarkan SE tersebut, setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025. Atau bisa dikatakan bahwa setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan wajib tutup sejak 1 hari sebelum Ramadan, hingga 2 hari setelah hari raya Idul Fitri.

“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025,” ujar Odi kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Rahmad sangat menyayangkan Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kok Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Surat Edaran Walikota Medan tersebut, Ini perlu di pertanyakan, ada apa di balik ini semua," pungkasnya.*