Sumut Peringkat Satu Narkoba, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Dukung DPRD Minta Poldasu Usut BD Afuk Capital Dan Cun Hwa
Photo : Terdakwa Kasus Narkoba DK Bandar .
Kabar Medan - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara) Kota Medan mendukunga Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut untuk menyikapi sorotan Forum Aktivis Medan (FAM) terkait kasus yang menimpa seorang terdakwa pengedar narkoba, Khairil Arifin alias DK.
Pasalnya, DK mengamuk saat persidangan di PN Rantauprapat serta menyebut nama Afuk Capital dan Cun Hwa sebagai bandar.
Baca Juga :
“Kita medukung DPRD Medan meminta rekan-rekan kepolisian di Polda Sumut dapat menyikapi apa yang diharapkan warga melalui Forum Aktivis Medan terkait masalah ini. Usut tuntas kasus ini, periksa semua nama-nama yang terlibat,” ucap Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Minggu (9/3/2025).
Dikatakan Awaluddin Harahap kita mendukunga sikap DPRD Kota Medan yang menyatakan meskipun kejadian ini terjadi di Rantauprapat, namun ada kekhawatiran warga Kota Medan terkait nama-nama yang disebut oleh terdakwa DK.
“Sebab informasinya dua nama (Afuk Capital dan Cun Hwa) tersebut merupakan warga Medan. Tentunya, kita tidak mau ada bandar narkoba berkeliaran di Kota Medan. Jangan sampai warga Kota Medan yang menjadi korban dari jahatnya efek narkoba,” ujarnya.
Ditegaskan LSM Penjara Indonesia Kota Medan melalui Awaluddin Harahap, Polda Sumut harus mendukung penuh keseriusan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba.
“Karena kita ingin generasi muda di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan terhindar dari bahaya narkoba. Apalagi kita tahu, Sumatera Utara merupakan wilayah dengan peredaran narkoba terbesar di Indonesia,” katanya.
Tak hanya terkait kasus DK yang menyeret nama Afuk Capital dan Cun Hwa, Robi Barus pun meminta agar pihak kepolisian dapat memberantas narkoba secara tuntas di Kota Medan.
“Sebab narkoba merupakan akar dari maraknya aksi kriminalitas yang saat ini terjadi di Kota Medan. Memberantas narkoba sama dengan memberantas aksi kriminalitas,” tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus narkoba, Khairil Arifin alias DK mengamuk di PN Rantauprapat sesaat setelah sidang pembacaan eksepsi terhadap dirinya. Saat itu, DK bahkan sempat menyebut nama Afuk Capital dan Cun Hwa sebagai bandar.
Hal itu pun menjadi sorotan elemen masyarakat, salah satunya dari Forum Aktivis Medan (FAM). FAM menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi di Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas narkoba di Sumatera Utara hingga ke akar-akarnya.**







