LSM PI Kota Medan Minta Usut Pelanggaran UU Konsumen Saat Walikota Medan Temukan Permen Kadaluarsa Di Supermarket Berastagi
Photo : Walikota Medan Rico Waas Sidak ke Supermarket Beratagi jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Kabar Medan - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan meminta Poldasu dan Dinas untuk mengusut temuan Walikota Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Kamis (6/3/2025).
"Poldasu dan Dinas untuk Usut produk permen yang tanggal kedaluarsanya (expired) tidak jelas dan membingungkan di Supermarket Berastagi jalan Gatot Subroto Medan karena melanggar UU Konsumen," ungkap Awaluddin Harahap, Jum'at (7/3/2025)
Baca Juga :
Awak media mencoba menemui Manajer Store Berastagi namun tidak bisa di temui untuk di mintai keterangan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, menjual barang yang sudah kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp2.000.000.000,-
Perampasan barang tertentu
Pengumuman keputusan hakim
Pembayaran ganti rugi
Perintah penghentian kegiatan tertentu
Kewajiban penarikan barang dari peredaran
Pencabutan izin usaha.
Sebelumnya dalam peninjauan itu, Rico Waas menemukan produk permen yang tanggal kedaluarsanya (expired) tidak jelas dan membingungkan. Orang nomor satu di Pemko Medan itu pun meminta agar pihak Brastagi Supermarket menarik produk luar negeri itu sampai ada kepastian masa kedaluarsanya.
“Kita temukan produk yang penanggalannya membingungkan, apakah itu tanggal produksi atau tanggal kedaluarsa. Jadi kami minta hari ini produknya ditarik dulu dari Brastagi. Cek betul, apakah penanggalan yang ada di kemasan itu tanggal produksi atau expired,” tegasnya.
Dalam peninjauan yang dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan itu, dia menyampaikan agar kode produksi maupun tanggal kedaluarsa di kemasan produk dibuat secara jelas.
“Kalau memang tanggal produksi, mohon dicantumkan tulisan ‘produksi’. Ini untuk memudahkan masyarakat menilai, apakah ini barang yang layak dibeli atau tidak. Supaya tidak menjadi mispersepsi di masyarakat,” ucapnya seraya berpesan kepada pihak penjual jika menemukan kerancuan pada penanggalan produk agar memastikan tanggal produksi maupun kedaluarsanya.
Rico Waas yang dalam peninjauan itu didampingi istri Airin Rico Waas juga meminta perhatian pengelola untuk membedakan secara jelas produk yang halal atau tidak halal. Dia mengaku, dirinya juga hampir salah menilai produk yang dipajang itu halal atau tidak halal. Pasalnya, tulisan pemberitahuan tentang halal atau tidaknya produk kurang jelas. Selain itu, zona antara produk halal dan tidak halal itu kurang terpisah.
“Kami harap zona produk halal dan tidak halal dipisahkan agar tidak terjadi salah anggap,” ungkapnya.
Menyinggung soal harga pangan, Rico mengatakan ada perbedaan sedikit antara Pasar Petisah yang ditinjau pada Rabu (5/3/2025) dengan harga di Brastagi Supermarket ini. “Harga relatif masih normal. Tadi kita cek daging, cabe, beras, gula, masih mirip dengan kemarin yang kita cek di pasar tradisional. Ada berbeda sedikit, tapi masih dalam taraf wajar.”
Kedatangan Rico Waas di Brastagi Supermarket ini menyedot perhatian para pengunjung. Dengan ramah dia menyambut warga yang ingin bersalaman dengannya. Rico juga memenuhi keinginan pengunjung untuk berswafoto dengan dirinya**







