DPRD Deli Serdang Datangi Hutan Yang Di Pagari, Tak Miliki Izin, Minta Usaha Tambak Di Tutup Dan Proses Hukum
Photo : DPRD Deli Serdang Datangi Hutan Yang Di Pagari di Pantai Labu.
Kabar Medan - Dugaan penguasaan hutan lindung oleh mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang semakin mencuat. Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Tanah milik negara yang seharusnya dilindungi kini telah beralih menjadi hak milik dengan sertifikat resmi. Temuan ini terungkap setelah pemerhati lingkungan turun langsung ke lokasi di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (6/3/2025).
Ironisnya, meski DPRD Deli Serdang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan melakukan sidak hingga dua kali, Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang justru tidak pernah hadir. Sikap ini memicu dugaan kuat bahwa BPN berpihak kepada mafia tanah.
Baca Juga :
Mengatasi kesulitan air bersih bagi warga Dusun 4 Desa Rugemuk, Pemerintah Desa Rugemuk membangun sarana air bersih
Mengatasi kesulitan air bersih bagi warga Dusun 4 Desa Rugemuk, Pemerintah Desa Rugemuk membangun sarana air bersih
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas BPN, dalam sidak tersebut. Menurutnya, pemilik lahan seharusnya juga hadir untuk memperjelas batas tanah yang mereka klaim.
"Tadinya kita berharap pemiliknya hadir, jadi bisa sama-sama melihat apakah lahan yang mereka kuasai masuk kawasan hutan lindung atau tidak," ujar Zakky Shahri kepada awak media.
Saat tim turun ke lokasi, patok batas kawasan hutan lindung yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi sudah jelas. Namun, Kepala BPN Deli Serdang kembali absen, memperkuat dugaan bahwa instansi tersebut mendukung praktik ilegal ini.
"Kita sudah libatkan ATR/BPN Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup, tapi mereka tidak membawa data yang jelas. Jadi, apa solusinya kalau begini?" keluh Pemerhati Lingkungan, Fajar Sinaga.
Lebih parah lagi, temuan di lapangan menunjukkan bahwa lahan hutan lindung sudah bersertifikat. Fajar menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan di kawasan lindung harus segera ditertibkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, perwakilan BPN Deli Serdang justru enggan memberikan komentar dan terlihat menghindari wartawan.
Sementara itu, pihak yang mengaku pemilik lahan pun tidak dapat menunjukkan lokasi yang mereka klaim. Akibatnya, sidak harus ditunda hingga minggu depan.
"Owner-nya tidak bisa menunjukkan mana lahannya, jadi kita tunda sampai minggu depan," ujar Siddiq, bidang penataan BPN Deli Serdang, singkatnya kepada Wartawan
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan mafia tanah yang merampas kawasan hutan lindung. Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pemerintah pusat turun tangan untuk menertibkan sertifikat ilegal dan mengembalikan hutan lindung ke fungsi aslinya.**







