Aktifis Medan Ini Kecam Istilah “Uang Zakat” Dalam Skandal Korupsi LPEI Karena Melecehkan

Aktifis Medan Ini Kecam Istilah “Uang Zakat” Dalam Skandal Korupsi LPEI Karena Melecehkan

Photo : KPK memberikan keterangan Pers terkait Korupsi LPEI

Kabar Medan - Persatuan Buruh Sumatera Utara mengecam keras penyalahgunaan istilah “uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Modus ini terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dan menyebutnya sebagai Uang Zakat. IZW menilai praktik ini merupakan bentuk gratifikasi yang dikaburkan dengan dalih keagamaan.

Rahmadsyah Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumatera Utara menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara Jika istilah ‘uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya," ungkapnya Kamis (5/3/2025).

"Bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan sehingga menciptakan misleading ke publik dan tentu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah,” tambahnya.

Menurutnya, dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.

Dalam kasus LPEI, istilah zakat justru digunakan untuk menutupi transaksi ilegal, sehingga menyesatkan publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lebih luas.

“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif, tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Rahmad.

KPK menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan," tambahnya.

Kemudian terkait pengembalian aset, KPK akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

"Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini," katanya.

"Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," tambahnya.

5 Tersangka Kasus LPEI
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sukmo dalam konferensi pers tadi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.**