FAM Temukan Hiburan Malam Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Kadis Pariwisata Kota Medan Dan Kasatpol PP Di Minta Jaga Marwah Surat Edaran Walikota
Photo : Illustrasi Hiburan Mealam
Kabar Medan - Run Out Billiard yang berada Jl. Sei Besitang No.2A, Sei Sikambing D, Labewa Cuesports Medan Jalan Mataram Petisah Tengah, One Shoot Pool & Bar Jalan Nibung II Petisah Tengah Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara tampak masih beroperasi walaupun Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
Bang Bhoy, Johan Merdeka, Izhar Daulay, Rahmadsyah yang tergabung dalam Forum Aktifis Kota Medan (FAM) mengatakan bahwa FAM meminta Kadis Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan bertindak tegas atas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
"Forum Aktifis Medan meminta Dinas Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan bersikap tegas terhadap penguasaha yang melanggar surat edaran Walikota Medan tersebut, dan bagi pengusaha yang masih membandel kita minta Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan dan memberi sangsi sesuai dengan Peraturan yang berlaku," katanya.
FAM juga meminta Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Camat, Lurah Sekota Medan melalui Posko Trantibum terus melakukan pengawasan karena masih banyak kami lihat pengusaha yang melanggar surat edaran Walikota tersebut
Baca Juga :
"Kami FAM juga sudah keliling, masih ada pengusaha hiburan yang bandel yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan, kita minta Kadis Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan menjaga Marwah Surat Edaran Walikota," pungkasnya.
Sebelumnya Untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi
Hal ini dituangkan Pemko Medan melalui Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya langsung mensosialisasikan peraturan itu, begitu SE tersebut diterbitkan.
Ia mengatakan berdasarkan SE tersebut, setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025. Atau bisa dikatakan bahwa setiap Tempat Hiburan Malam di Kota Medan wajib tutup sejak 1 hari sebelum Ramadan, hingga 2 hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025,” ujar Odi kepada wartawan, Jumat (28/2).
Forum Aktifis Kota Medan sangat menyayangkan Peraturan penutupan tempat hiburan itu dikecualikan pada usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Kok Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Surat Edaran Walikota Medan tersebut, Ini perlu di pertanyakan, ada apa di balik ini semua," tulis FAM dalam pernyataan sikapnya.**







