Pemblokiran Rekening BUMD PT.SPRH Buntut Kisruh Pengelolaan Keuangan Yang Ugal-Ugalan! Tiswarni : Dirut Harus Diganti

Rohil - Komisaris Utama BUMD PT.SPRH (Perseroda) dan selaku Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tiswarni buka suara pasca dana BUMD dilakukan pemblokiran rekening oleh Pemegang Saham Tunggal baru - baru ini.
"Upaya pemblokiran Rekening BUMD PT.SPRH (Perseroda) sudah tepat dan sesuai amanat UU dalam penyelamatan Aset BUMD Daerah karena kisruhnya pengelolaan Keuangan yang ugal-ugalan dilakukan Dirut dalam mengelola Perusahaan Daerah ." Kata Tiswarni kepada awak media, Jum'at 28 Februari 2025.
Terutama masalah Renbis (Rencana bisnis) yang dilakukan oleh Dirut sudah keluar dari regulasi seharusnya bisnis tersebut harus tertuang di dalam RKA, tapi kenyataannya banyak yang dirubah- rubah dan tidak sesuai ketentuan contohnya bisnis yang dibuat harus ada di renbis tapi kenyataannya diluar RenBis, Ini jelas melanggar aturan.
Ia juga menyinggung terkait bayar tunda gaji, apa yang sudah mereka lakukan untuk perkembangan BUMD sepanjang satu tahun belum menampakkan hasil, sementara beban anggaran operasional membengkak sampai unit usaha SPBU batu 4 terus mengalami kerugian dan sampai sekarang terus disuntik dana dari SPRH tentunya anggaran yang ada tersedot guna pembiayaan beban usaha.
Baca Juga :
Sudah sepatutnya Pemda sebagai Pemegang Saham mengambil Langkah yang tepat, Salah satunya yaitu pemblokiran Rekening dan Pembekuan Operasional sementara perusahaan serta mengevaluasi dari pengurus sampai ke level bawahnya. Di PP 54 2017 Pasal 65 pemberhentian Direksi sudah bisa dilakukan Oleh Pemegang Saham apabila berdasarkan fakta dan informasi dapat dibuktikan secara sah yang terlampir di poin C yaitu berbuat dalam Tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara/ Daerah .
Mengingat letak kecurangannya terjadi di masyarakat dengan laporan-laporan dalam pemberian CSR. Publik sudah lama mengetahui hal itu, jika karena masalah karyawan belum diberikan gaji itu sudah wajar menurut saya, soalnya hampir 90% pegawai SPRH jarang masuk kantor bahkan ada yang pernah berbulan bulan tidak masuk, jadi kisruh di BUMD SPRH tersebut sudah sewajarnya dilakukan dengan cara pemblokiran dan pembekuan operasional BUMD sementara Waktu. Ujarnya.
Baca Juga :
Selanjutnya, Tiswarni juga mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya penuh kesewenangan dan cacat hukum, karena sampai saat ini baik secara langsung maupun tidak langsung belum ada saya terima salinan akte notaris serta perubahan struktur organisasi dari kemenkumham RI. Jadi kita anggap disini ada tindakan semena-mena yang diberikan pemegang saham saat itu.
Bagaimana tidak, dulu kami minta pergantian dirut dengan alasan karena ada proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Akan tetapi pemegang saham mengatakan tidak bisa seenak hati memberhentikan pengurus apalagi saat dalam aturan kemedagri tidak boleh ada pergantian pejabat 6 enam bulan sebelum dan sesudah pilkada namun kenapa pemberhentian saya ko bisa ya! Apa karena alasan saya memberikan komentar ke publik dianggap pembangkang ?
Saya direkrut sebagai komisaris bumd dengan aturan yang berlaku dan ada uji kompetensi kelayakan yang diatur oleh pp 54 bukan seperti pegawai bumd yang 90 persen diterima karena kedekatan dengan pemegang saham saat itu dan pejabat dalam Bumd yaitu dirutnya. Public sudah mengetahui hal tersebut.
Apa ceritanya RKA Perubahan 2024 belum saya teken namun RKA 2025 juga sudah di laksanakan kegiatannya, siapa yang menandatanganinya. Untuk diingat dalam aturan tidak ada istilah plt komisaris Utama dan saya tidak pernah meneken dan jangan ada yang meneken diluar saya atau ada dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan.
Hasil Informasi yang diberedar dipublik pada tahun 2025 terkait kebocoran data dan ada penarikan dana sebanyak dua kali dengan total Rp. 32 Milyar.Kemanakah dialirkan dan untuk apa kegunaannya, kalau penarikan ini benar mengapa tidak dibayarkan gaji karyawan, Dirut harus bertanggung bayar gaji. makanya saya berpendapat pemblokiran yang dilakukan itu sudah tepat dan mohon tidak dibuka sampai dengan diadakan RUPS Luar Biasa oleh Pemegang Saham baru dan kalau bisa Dirut segera dipecat. Tutupnya. (Tim).