Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, FAM Akan Demo Pertamina Minta Ganti Rugi Dan Buat Posko Pengaduan
Photo : Forum Aktivis Medan.
Kabar Medan - Forum Aktifis Medan (FAM) akan menggelar Aksi Demo ke Pertamina dan berencana akan menggugat dan meminta ganti rugi ke PT Pertamina soal kabar pertalite dioplos jadi pertamax.
"FAM akan menggelar Aksi Demo menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM). Jum'at (28/2/2025)
Baca Juga :
Lanjut Rahmad yang juga Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumatera Utara mengatakan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.
Karena, kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
Rahmat juga mengatakan, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen yaitu, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.
Kemudian, Rahmat menyebut tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 pertalite yang lebih rendah,” terangnya.
Pihaknya, kata akan menggelar Aksi demo dan meminta Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.
"Selain Aksi Demo, FAM juga akan membuat Posko Konsumen Korban pertalite dioplos jadi pertamax," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus oplos pertalite menjadi pertamax tersebut.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Abdul Qohar dalam
konferensi pers kantornya, Selasa 25 Februari 2025.
Kata Qohar, pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagai dirut, Riva Siahaan membeli atau pembayaran untuk RON 92 meski sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
"Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Qohar.
Kemudian, saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terungkap fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman.
Pelakunya, tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Untuk itu, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.**







