Gerakan Masyarakat Melayu Berdaulat Surati PT Citra Alam Semesta Jaya (City View) : Kembalikan Lahan Kepada Pihak Kesultanan Deli
Photo : Apartemen City View Kota Medan.
Kabar Medan - GERAKAN MASYARAKAT MELAYU BERDAULAT (GMMB) menyurati pihak PT Citra Alam Semesta Jaya (City View) di Jalan Adi Sucipto Padang Golf Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara terkait pemberitahuan tertanggal 18 Februari 2025.
H.T.DANIEL MOZARD sebagai Koordinator GMMB serta perangkat lainnya.dalam pertemuan dibicarakan meminta kepada PT Citra Alam Semesta Jaya (City View) untuk mengembalikan lahan yang dikuasai untuk property dan Apartemen City View.
Dirinya juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan Konsesi Kesultanan Deli yang saat ini di kuasai oleh
PT Citra Alam Semesta Jaya (City View) dan di duga mafia tanah
"Kita minta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk memberi perhatian terkait lahan konsesi Kesultanan Deli yang saat ini di kuasai oleh PT Citra Alam Semesta Jaya (City View) di duga Mafia Tanah," ungkapnya, Sabtu (1/2/2025)
Baca Juga :
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Satpol PP Kota Medan agar membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Permintaan tersebut disampaikan Paul Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy dan Dinas terkait di Ruang RDP Komisi IV, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga :
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.
"Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar," tegas Antonius politisi NasDem.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut, pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran dan banyak merugikan masyarakat sekitarnya.
"Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar," ujar Paul Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberi izin pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan.
"Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan," ujar Cahyadi.
Hadir dalam RDP tersebut, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan instansi terkaii akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.**







