Diduga PT. RPP Kuasai 886 Hektar Lahan  Hutan Kawasan di Desa Siarang-Arang Dan Babusalam Dari Mafia Tanah 

Diduga PT. RPP Kuasai 886 Hektar Lahan  Hutan Kawasan di Desa Siarang-Arang Dan Babusalam Dari Mafia Tanah 

Rohil  -- Pemberantasan mafia tanah masih terus menjadi persoalan yang sampai saat ini belum bisa dituntaskan pemerintah meskipun sudah ada Kelompok Kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan apalagi diwilayah Desa Siarang-Arang Dan Desa Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir menyebarkan mafia tanah atau jual beli lahan hutan kawasan mulus tanpa hambatan.

 

Berdasarkan Sumber informasi dari beberapa warga Desa Siarang-Arang saat di temui menerangkan penjualan hutan kawasan di wilayah kami ini sudah berjalan lama lebih kurang 8 tahun jual-beli yang dilakukan mafia tanah dengan dalih lahan kelompok tani .Terangnya warga dengan sebutan Is kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

“Ada 886 hektar lebih lah lahan kawasan hutan yang membentang di wilayah Desa Siarang-Arang Dan Desa Babusalam Rokan dijual mafia tanah kepada pihak investor PT. Rospar Pindu Perkasa senilai Rp. 7 Milyar lebih , Kalau tidak salah,ada 400 surat tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Bahari M. Zein saat masih melayani Penghulu Siarang-Arang pada tahun 2017 yang silam, lahan itu infonya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga 7 sampai 9 juta rupiah perpancang (2 ha). 

Masih dikatakan Is, lahan yang diperjualbelikan oleh mafia tanah kepada pihak investor saat ini dilokasi dipasang plang bertulisan "Tanah ini milik PT. Rospar Pindu Perkasa Dilarang Masuk KUHP 55". Dilahan inilah pernah ada penangkapan operator alat berat, kalau tidak salah pada tahun 2023 di Pasar Senin Kep. Siarang-Arang Kecamatan Pujud pada koordinat 1°25'03.8" N, 100°42'40.8" E masuk hutan kawasan dan pelakunya sudah menjalani hukuman ( perkara nomor 349/Pid.B/2023/PN Rhl atas nama Wawan Klasifikasi PerkaraTindak Pidana Lingkungan Hidup).

Setau kami, penangkapan alat berat di areal lahan Pasar Senin Kepenghuluan Siarang-Arang itu bagian dari lahan berjumlah 800 hektar lebih yang diperjual belikan mafia tanah kepada pihak investor, namun realitanya penjualan lahan sebanyak itu kenapa kok gak ada penegak hukum melakukan penangkapan.Herannya Is menjelaskan kepada awak media.

Kami menilai, bahwa perbuatan mafia tanah jual belikan lahan sangatlah merugikan negara dan jelas telah melanggar Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” Pengungkapannya.

Terpisah, Saat awak media konfirmasi Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora. M.Si selaku Aktivis Lingkungan Atas praktek jual beli hutan kawasan di desa Siarang-Arang yang dilakukan mafia tanah memberikan komentarnya hal ini tidak bisa dibiarkan dan tidak akan segan-segan melaporkan para pelaku penjualan lahan kawasan ke aparat penegak hukum .

Dalam waktu dekat ini kami akan menyiapkan bukti-bukti dan melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. kita akan laporkan jual beli lahan ke Kajati Riau. Menurutnya perbuatan menjual beli kawasan hutan secara ilegal merupakan tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum. Jelasnya Ganda.

Kalau kawasan hutan di kuasai oleh perusahaan tanpa izin sudah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 Rahun 2013 Tentang pelestarian dan pengelolaan hutan, Undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan hutan di Indonesia adalah UU No. 18 Tahun 2013 .

Pelanggaran terhadap UU Kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana. Contohnya, melakukan perkebunan tanpa izin menteri dapat diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. sehingga penjual dan pembeli bisa sama sama dikenakan sanksi tersebut selain itu pihak Penghulu yang menerbitkan SKGR turut  dikenakan sangsi pidana, maka kami dari yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) akan segera melakukan observasi ke lapangan untuk mengambil titik koordinat untuk selanjutnya meminta telaah kepada PBKH kemudian akan melaporkan dugaan perbuatan pidana kehutanan dan melakukan gugatan legal standing di PN Rokan Hilir.