Iswanda Nanda Ramli Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Kunjungi Warga Terdampak City View, Tindak Lanjuti Hingga Ke Menteri PU

Iswanda Nanda Ramli Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Kunjungi Warga Terdampak City View, Tindak Lanjuti Hingga Ke Menteri PU

Photo : Iswanda Nanda Ramli Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Kunjungi Warga Terdampak City View,.

Kabar Medan - Iswanda Nanda Ramli Ketua Fraksi Demokrat bersama Rombongan Staff Anggota DPR RI Lokot Nasution, di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun dan Kepling Lampu Satu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun mengunjungi warga terdampak bangunan Illegal Pagar Tembok City View yang berada di Sungai Deli,

"Kita tadi sudah mendengar keluhan warga dan akan tindak lanjuti ke Komisi V DPR RI dan Kementerian PU," ungkapnya, Jum'at (21/2/2025)

Nanda Ramli juga mengatakan bahwa akan ada program bedah rumah yang akan kita usulkan untuk warga 

"Ada program bedah rumah yang nanti akan kita usulkan," katanya. 

Sapri warga terdampak bangunan Illegal Tembok Pagar City View di Sungai bersama warga Lampu satu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Iswanda Nanda Ramli yang telah melakukan kunjungan ke warga dan menampung aspirasi sehingga di tindak lanjuti

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dan berharap adanya pembangunan bronjong dan ganti rugi atas tanah kami yang longsor/abrasi karena terdampak bangunan tembok City View, sehingga kami bisa hidup tenang dan tidak was was lagi," pungkasnya.

Seblumnya, Karena tidak memiliki izin alias ilegal serta bangunan temboknya dibangun di pinggir sungai, sehingga rumah warga Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru sering kebanjiran serta longsor bila hujan deras.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Satpol PP Kota Medan agar membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Permintaan tersebut disampaikan Paul Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy dan Dinas terkait di Ruang RDP Komisi IV, Selasa (11/2/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.

"Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar," tegas Antonius politisi NasDem.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut, pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran dan banyak merugikan masyarakat sekitarnya.

"Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar," ujar Paul Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan.

Sebelumnya perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberi izin pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan.
"Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan," ujar Cahyadi.

Dalam rapat, Nurhariana Sinaga, seorang warga Jalan Katamso, Gang Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru yang rumahnya turut jadi korban banjir menuturkan, dampak dari pendirian tembok tersebut, rumah mereka retak retak karena tergerus banjir dan nyaris roboh.

"Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami," jelasnya.

Hadir dalam RDP tersebut, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. 

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan instansi terkaii akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.**