Ada Apa?, Tanpa Plang PBG, Pemilik Bangunan Di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan Bebas Membangun

Ada Apa?, Tanpa Plang PBG, Pemilik Bangunan Di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan Bebas Membangun

Photo : Tanpa Plang PBG, Pemilik Bangunan Di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan Bebas Membangun

Kabar Medan - Tampak Bangunan yang berada di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bebas berdiri Tanpa Plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 

Pantauan awak media dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari Apararatur Pemko Medan disebut untuk Property itu terindikasi tidak mengantongi PBG, sebab di lokasi tidak bisa ditemukan plang PBG pengganti IMB, (Jum'at 21/2/2025)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Seperti diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Masyarakat sekitar mengherankan bangunan itu tidak mendapat tindakan padahal tidak ada izin sama sekali. Sehingga ada pikiran dari sebagian warga, bahwa tidak perlu mengurus izin untuk membangun.

Seorang warga bernama Parmin mengatakan, “Mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah. Makanya disekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan tidak pake izin membangun,” kata Parmin.

Namun hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AC. Menurut AC,masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Pemko Medan. “Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujar AC.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimvar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya Bobby Nasution dan saat Rico Waas terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Rahmad juga juga meminta Dinas Perkimtaru Kota Medan untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Bunga Rinte 2 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. 

"Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan," pungkasnya.**