Menyala..Hitungan 2 Hari! DPO Korupsi Pembangunan Stadion Diamankan Tim Gabungan Kejati Sumut Dan Kejari Madina

Madina – Dalam hitungan 2 hari, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 orang tersangka DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Adapun, Kedua Tersangka DPO yang diamankan berinisial IS (41) selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan dan tersangka. AL (48) selaku Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina . Keduanya diamankan saat mangkir dipanggil Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada bulan November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Dr. Muhammad Iqbal S.H. M.H melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H. M.H menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka DPO hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Baca Juga :
Kedua tersangka DPO ini hasil serangkaian penyidikan yang mana penyidik Kejari Mandailing Natal juga telah menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu AL (Direksi Lapangan) yang juga Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Direktur CV.A. sdr. MIL selaku rekanan penyedia jasa.
Untuk penangkapannya ini berbeda waktu dan tempat. Dimana IS diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut yang dipimpin Asintel, Andre Ridwan, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal pada hari Senin, 17 Februari 2025 di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Sementara itu, AL diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Kasi V Intelijen Muhammad Husairi, S.H, M.H berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejari Tapanuli Utara hari Rabu, 19 Februari 2025 di Jl. D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Jupri menambahkan, dengan telah diamankannya kedua Tersangka DPO ini, merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Iqbal, S.H, M.H. dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi yang masih dalam tunggakan.
Pasalnya, kedua Tersangka DPO ini diduga telah melakukan korupsi pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017 proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan anggaran Rp. 2.146.569.00. yang mana pekerjaanya tidak sesuai kontrak, hanya 87,14% dan terdapat kekurangan volume pekerjaan berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819.- Kata Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H. M.H.Kamis 20 Februari 2025.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kedua Tersangka sudah diserahkan kembali kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh), tersangka IS sudah ditahan di Lapas Tanjung Gusta dan Tersangka AL sementara ditahan di Lapas Panyabungan. Pungkasnya.