Ada Apa?, Bangunan Illegal Pagar Tembok City View di Sungai Deli Tak Tersentuh Hukum Dan Penindakan
Photo : Bangunan Illegal Pagar Tembok City View di Sungai Deli
Kabar Medan - Masih berdirinya bangunan Illegal Pagar Tembok City View di Sungai Deli yang berdampak dan menyengsarakan warga sekitar padahal Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah meminta Satpol PP Kota Medan mendapat sorotan dari Rahmadsyah, aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara
"Ada apa bangunan Illegal Pagar Tembok City View di Sungai Deli yang berdampak dan menyengsarakan warga sekitar tak tersentuh hukum dan penindakan padahal Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah meminta Satpol PP Kota Medan, apakah seperti ini penegakan hukum kita,?" ungkapnya penuh tanya, Kamis (20/2/2025)
Baca Juga :
Lanjut Rahmad meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih, tumpul ke atas, tajam ke bawah
"Jangan terkesan hukum tumpul ke bangunan Illegal Pagar Tembok City View di Sungai Deli yang berdampak dan menyengsarakan warga sekitar padahal Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah meminta Satpol PP Kota Medan, tapi tajam ke rakyat jelata," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, minta Satpol PP Kota Medan agar membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Permintaan tersebut disampaikan Paul Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy dan Dinas terkait di Ruang RDP Komisi IV, Selasa (11/2/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.
"Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar," tegas Antonius politisi NasDem.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut, pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran dan banyak merugikan masyarakat sekitarnya.
"Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar," ujar Paul Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberi izin pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan.
"Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan," ujar Cahyadi.
Dalam rapat, Nurhariana Sinaga, seorang warga Jalan Katamso, Gang Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru yang rumahnya turut jadi korban banjir menuturkan, dampak dari pendirian tembok tersebut, rumah mereka retak retak karena tergerus banjir dan nyaris roboh.
"Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami," jelasnya.
Hadir dalam RDP tersebut, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Camat Medan Polonia, Lurah Sukadamai.
Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan instansi terkaii akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.**







