Parah.. Ugal-Ugalan Pengeluaran Dana PI Rp. 488 Miliar Ditubuh BUMD Rohil! Ketum INPEST : Kapan Lagi Jamwas Kejagung Naikan Perkaranya

Jakarta --Persoalan dugaan kasus dana PI Rp. 488 Miliar Ditubuh BUMD Rohil semakin merucut diperbincangkan masyarakat Rokan Hilir dan untuk kesekian kalinya, Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) Ir.Ganda Mora.SH M.Si mendatangi Jamwas Kejagung dalam rangka mendesak pengusutan lanjutan dugaan korupsi dana PI ditubuh BUMD Rokan Hilir .
" Hari ini, Kita kembali lagi mendatangi Jamwas Kejagung untuk menyerahkan surat resmi agar Jamwas dapat mengawasi dan mendesak penyidik pidana khusus Kejagung untuk lebih serius dan transparansi dalam mengungkap kasus dugaan penggunaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 Milyar."Kata Ir.Ganda Mora.SH.M.Si kepada wartawan Selasa (18/02/2025).
Menurutnya, sejauh ini dari pihak Pidsus Kejagung telah memanggil Dirut PT. Riau Petroleum untuk diambil keterangan sebagai Perusahaan Induk yang menyerahkan 10% PI kepada PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp.488 Miliar, kemudian Pihak komisaris utama, Dirut,Dirkeu,Dir pengembangan BUMD Rohil dan Sekretaris Daerah Rokan Hili serta kepala BKAD Rokan Hilir juga turut dipanggil .
Baca Juga :
Namun sampai saat ini belum ada peningkatan status dari lidik menjadi sidik, itu sebabnya Kita mendatangi Jamwas, Komisi III DPR RI dan Sekneg untuk menyampaikan surat kami ke Presiden Prabowo, Masyarakat Rokan Hilir sudah marah dan gerah atas masalah ini, masyarakat di pertontonkan dengan beberapa kejanggalan seperti ralisasi CSR sebesar 19 miliar diduga masyarakat paksa buat LPJ untuk dana yang ditanda tangani di kwitansi namun dana kirim jauh lebih kecil, rawan di korupsi.
Belum lagi adanya pembelian kebun seluas 600 Ha dengan Harga Rp.50 M tidak transparan dan tidak diketahui kapan dan dimana Perkebunan kelapa sawit tersebut berada, selain itu adanya penyertaan modal Rp. 30 M untuk Rumah Sakit diluar Kabupaten Rokan Hilir, Pembelian SPBU tidak sesuai dengan nilai kelayakan yakni Rp.14 M namun di RKA sebesar Rp.20 M Inikan ugal ugalan menghamburkan dana PI Rp.488 M.
Baca Juga :
Menariknya dari rangkaian persoalan di tubuh BUMD Rohil yang kita laporkan ke Jagung RI yang kami mengherankan dari pihak Pidsus Kejagung tidak pernah memanggil Bupati Afrizal Sintong selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), nah ini ada apa dengan Pihak Pidsus Kejagung. sebut Ir.Ganda Mora.SH.M.Si.
Makanya dengan lambatnya penanganan dari Kejagung kita menyurati Komisi III DPR RI dan Kementerian Sekretaris Negara untuk mempertanyakan penanganan kasus PI yang dilaporkan di Kejagung RI pada tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor surat No: 78/lap-INPEST/VII/2024 .
Harapan Ganda kedepannya agar Bupati terpilih Bistamam segera melakukan RUPS dan membatalkan RKA Perubahan yang dipaksakan dan juga mengevaluasi jajaran Komisris dan Direksi di tubuh PT.SPRH tersebut, dan sementara dibekukan dalam rangka audit BPKP agar semua transparansi dan progres kedepannya lebih terpola dan tidak ada beban masa lalu. Pungkasnya.