Langgar Perwal Karena Lakukan Pembakaran Sampah, TPS Liar Di Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia Di Minta Di Tindak Dan Disegel

Photo : Pembakaran sampah di TPS Liar Jalan Adi Suvipto Kota Medan, Sumatera Utara
Kabar Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di minta untuk menyegel keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara
"Kita berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melalui Kasatpol PP melakukan Penyegelan TPS liar di Jalan Adi Sucipto disamping Rumah Makan Wong Solo," ungkap Rahmat Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Sabtu (13/2/2025)
Baca Juga :
Lanjut Rahmad mengatakan, Pemerintah Kota Medan juga di minta menertibkan keberadaan pembuangan maupun pengelolaan sampah yang tidak berizin. Salah satunya dengan melakukan penertiban TPS liar di Jalan Adi Sucipto Kota Medan.
Bahkan sesuai surat Edaran Wali Kota Medan tentang larangan membakar sampah adalah Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/3694 Tahun 2024. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Isi Surat Edaran
Masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Masyarakat diharapkan memilah sampah sejak dari rumah tangga
Masyarakat diharapkan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah
Bahaya Membakar Sampah
Membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Asap dari pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari udara.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap larangan membakar sampah dapat dikenakan sanksi.
"Kita meminta Pihak Kelurahan dan Kecamatan berkoloborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Medan dan aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelanggaran Perwal oleh TPS Liar di Jalan Adi Sucipto," pungkasnya.
Amatan awak media hingga sore hari Korlap TPS Liar melakukan pembakaran sampah, Sabtu, (15/2/2024).**