Terungkap Di Komisi 4 DPRD Medan, City View "Bandit" Perusak Sumber Daya Air, Kapoldasu Di Minta Usut

Terungkap Di Komisi 4 DPRD Medan, City View "Bandit" Perusak Sumber Daya Air, Kapoldasu Di Minta Usut

Photo : RDP Komisi 4 DPRD Medan bahas pagar Sungai Deli City View.

Kabar Medan - Penjahat lingkungan adalah orang atau badan hukum yang merusak atau mencemari lingkungan hidup. 

Kejahatan lingkungan dapat berdampak luas terhadap habitat alam, ekonomi, kesehatan, dan keselamatan publik. 

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Tembok Sungai Deli City View yang berdampak kepada Warga sekitar.

Amatan Awak media Tampak hadir Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Perkimtaru Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan, Perwakilan City View, Satpol PP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Camat Medan Polonia, Lurah Sukadamai,  LBH Medan, LKLH SUMUT, Warga terdampak bangunan Pagar Sungai Deli City View

Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kota Medan di pimpin oleh Paul Mei Anton Sumanjuntak, dihadiri Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, Rommy Van Boy,.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut mengatakan bahwa setelah mendengar pendapat dari peserta Rapat Dengar Pendapat dirinya meminta Kapoldasu Usut Kejahatan Lingkungan Hidup yang dilakukan pihak City View. 

"Terungkap Di RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan ternyata "Bandit" Lingkungan Hidup itu City View, oleh karena itu Kita minta Kapoldasu Usut dan Tangkap "Bandit" yang Merubah sungai Deli sehingga berdampak kepada Lingkungan dan warga sekitar," ungkapnya Selasa (11/2/2024)

Lanjut Rahmat bahwa dirinya mendengar City View tak miliki Rekomtek BWSS 2, Tak miliki Ijin Lingkungan, Pertek Limbah, Genset Pertek Emisi, Persetujuan Lingkungan juga tak ada.

"Banyak sekali pelanggaran yang di lakukan Pemilik bangunan City View yang berdampak pada warga sekitar, saya kira sudah duduk pidana lingkungannya, sudah lah bisa Bapak Kapoldasu turun melakukan penyelidikan," katanya. 

Rahmat juga mengatakan untuk mengatasi kejahatan lingkungan yang di lakukan City View, Aparat Penegak Hukum dapat melakukan penegakan hukum lingkungan. 

Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui: Pengawasan, Penerapan sanksi administrasi, Penegakan hukum perdata, Penegakan hukum pidana. 

Selain penegakan hukum, penghijauan lingkungan juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. 

Penghijauan lingkungan dapat dilakukan dengan menanam pohon di luar kawasan hutan, seperti di ruang terbuka hijau, jalur hijau, pemukiman, dan taman.

"Jangan biarkan rakyat berlama - lama menderita akibat ulah City View," ujarnya

Gajah LBH Medan yang merupakan Kuasa Hukum Warga terdampak Pagar Sungai Deli City View mengatakan bahwa ada tiga tuntutan warga antara lain :

1. Ganti "Untung" Warga Terdampak Bangunan City View
2. Meminta Pembangunan Bronjong agar Tanah Warga tak mengalami Abrasi 
3. Lakukan Penghijauan Di Sungai Deli

"Kalau Tuntutan tak di penuhi maka kami akan lakukan upaya hukum karena sebelumnya sudah pernah di lakukan Mediasi Di kantor Camat Medan Maimun," katanya.

Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengatakan agar Polisi bisa melakukan melakukan Penyelidikan dan penyidikan menjerat City View dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR karena sudah merubah sungai Deli sehingga berdampak kepada warga sekitar.

 "Sudah duduk pidananya dan pihak Kepolisian bisa menjerat City View dengan UU Sumber Daya Air," pungkasnya.**