David Sinaga dkk Lawan Di Duga Mafia Tanah, PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi
Photo : David Sinaga dkk saat berdialog dengan PN Lubuk Pakam.
Kabar Deli Serdang - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar Eksekusi Pengosongan Perkara No 11/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 117/Pdt G/2019/PN.Lbp. di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setempat di kenal dengan Jalan Irian Barat, Pasar VII, Dusun XX, Kamis (6/2/2025)
Amatan awak media, David Sinaga dkk sebagai Para Termohon Eksekusi melakukan perlawanan terhadap Eksekusi yang di gelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena merasa adanya dugaan mafia peradilan sehingga memenangkan Nursiah dkk (Ahli Waris Alm Hermansyah sebagai pemohon eksekusi)
"Udah gak benar Hukum di negeri ini, Hermansyah sudah pernah di tetapkan tersangka oleh Polrestabes terkait pemalsuan dokumen namun masih di menangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," teriak David Sinaga, Kamis (6/2/2025)
David Sinaga dkk mengatakan dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap di duga Mafia Tanah
"Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap di duga Mafia Tanah, akan kita laporkan kepada Kapolri dan Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya
Tampak Alat berat sudah dilokasi, puluhan personil polisi mengawal eksekusi tersebut.
Baca Juga :
Amatan awak media eksekusi batal dan di tunda karena situasi tidak kondusif, Tampak David Sinaga dkk, mengusir alat berat beko.**







