Tanahnya Alami Abrasi Dan Bangunannya Retak, Warga Terdampak Tolak Bantuan Beras Dari Pemilik Bangunan Pagar Sungai Deli City View

Photo : Bangunan City View di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara
Kabar Medan - Warga menolak Bantuan Beras yang mau di berikan oleh Perwakilan City View.
Nuning warga Lampu Satu Kelurahan Kampung Baru mengatakan bahwa warga terdampak menginginkan tanahnya yang mengalami abrasi di ganti dan di bronjong.
Baca Juga :
"Sudah kami sampaikan ke Keplong bahwa kami semua warga tidakk mau nerima beras, Kami mau ganti rugi bangunan & tanah yang sudah longsor," ungkapnya
Sapri warga terdampak juga mengatakan dirinya tidak mau menerima beras bantuan City View.
"Kami mau segera di bronjong agar tanah kami tidak longsor," katanya
Basaruddin perwakilan City View mengatakan bahwa memang benar bantuan dari pihaknya di tolak oleh warga dan terkait ganti rugi tanah, dirinya tak bisa mengabulkannya.
"Kami hanya bisa memberikan tali asih berupa beras untuk ganti rugi tanah dan bangunan tak bisa bang," pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Pemilik bangunan City View di Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara di duga merubah sungai deli, melakukan pemagaran di atas sungai deli yang berdampak pada warga sekitar.
Tanah warga mengalami abrasi dan bangunan rumah retak retak, apalagi saat musim penghujan
Seakan tak berdosa, Balai Wilayah Sungai Sumatera 2 (BWSS2) malah tak mau hadir saat di undang pihak Kecamatan Medan untuk mediasi yang kedua kalinya bersama warga terdampak dan SKPD Pemko Medan beserta perwakilan City View
"Ada apa dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera 2, kenapa dia tak mau hadir setiap diundang mediasi," ungkap Abdullah yang rumahnya retak dan tanahnya mengalami abrasi dampak dari pagar City View Sungai Deli, Selasa (28/1/2025)
Rahmadsyah Aktifis Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumut mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat di perlukan dalam penyusunan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) City View
"Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) City View wajib melibatkan warga terdampak, Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," katanya
Lanjut Rahmat mengatakan masyarakat yang terdampak Bangunan Tembok City View dapat menyampaikan pendapatnya melalui Kantor Lurah atau Kantor Camat
"Yang menjadi Pertanyaaan siapakah Masyarakat Terdampak yang di libatkan dalam Penyusunan Dokumen AMDAL City View," ujarnya
Rahmat juga mempertanyakan terkait data bantuan tali Asih atau bantuan CSR yang selama ini City View berikan terhadap warga yang terdampak
"Kita pengen tahu apakah ada Dana CSR atau bentuk pertanggung jawab BOS City View Pemilik Pagar Sungai Deli terhadap warga terdampak sesuai dengan Dokumen AMDAL mereka," katanya
Rahmad meminta Komisi 4 DPRD Kota Medan jangan hanya melakukan kunjungan lapangan ke pagar City View Sungai Deli setelah itu "senyap" tanpa melibatkan warga terdampak dan tidak memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan warga
"Ada Apa Komisi 4 DPRD Medan melakukan kunjungan ke Pagar City View Sungai Deli tapi tak memberi rekomendasi apapun untuk warga yang terdampak dari Pagar City View di Sungai Deli," pungkasnya.**