Di Duga Tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan Di Minta Sidak Bangunan Royal 9 Ball Pool & Bar di Pulau Brayan Kec.Medan Barat

Di Duga Tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan Di Minta Sidak Bangunan Royal 9 Ball Pool & Bar di Pulau Brayan Kec.Medan Barat

Photo : Di Duga Tanpa PBG, Bangunan Royal 9 Ball Pool & Bar di Pulau Brayan Kec.Medan Barat

Kabar Medan - Amatan awak media Bangunan di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertuliskan Royal 9 Ball Pool & Bar yang berada di Pulau Brayan Kecamatan Medan Barat dengan bebas membangun tanpa hambatan.

Salah seorang yang mengaku penanggung jawab bangunan mengatakan bahwa terkait izin PBG silahkan saja mempertamyakan ke Dinas Terkait

"Kalau tanya izin PBG jangan tanya ke saya tanya saja ke Dinas terkait bang," ungkapnya, Senin (3/2/2025)

Tampak di pagar berseng di tuliskan Melanjutkan Pekkerjaan SIMB Surat Izin mendirikan bangunan 0434/644.1/MB/759/1996 tanggal 30 -10 - 1996.

Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan meminta agar Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kelapangan dalam rangka fungsi pengawasan untuk mengecek keabsahan SIMB yang sekarang menjadi PBG

"Kita minta Komisi 4 DPRD Kota Medan sidak ke Bangunan di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertuliskan Royal 9 Ball Pool & Bar yang berada di Pulau Brayan Kecamatan Medan Barat dalam rangka fungsi pengawasannya," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kepada camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bobby juga menginstruksikan agar tidak ada bangunan yang berdiri tanpa PBG. 

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan.**