Spanduk Tolak Kepling 4 Kelurahan TSM 3, Kecamatan Medan Denai, Di Duga Pertemuan Illegal Di Ka Kupie

Photo : Spanduk Tolak Kepling 4 Kelurahan TSM 3, Kecamatan Medan Denai
Kabar Medan - Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia (LSM PI) Kota Medan mengatakan bahwa spanduk penolakan terhadap Kepling yang baru masih tetap berdiri walaupun kabarnya ada pertemuam "Illegal" di Ka Kupie Jalan HM Yamin
"Ada Pertemuan Illegal di Ka Kupie antara Lurah,sekcam,Kepling yang baru dan mantan kepling tanpa melibatkankan warga, ada apa dengan pertemuan tersebut?
tapi spanduk penolakan masih tetap berdiri di Gapura pintu masuk Gang Kumis Jalan Denai Lingkungan 4," ungkapnya Minggu (2/2/2025)
Baca Juga :
Lanjut Awal, LSM Penjara Indonesia Kota Medan akan menyurati Komisi 1 DPRD Kota Medan terkait Permasalahan kepling yang sampai saat ini belum terselesaikan di kecamatan Medan Denai Kelurahan TSM 3, dan dugaan Bangunan Tanpa PBG Milik Lurah Tegal Sari Mandala 3 yang masih berdiri dan melakukan kegiatan nya di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area
"LSM Penjara Indonesia Kota Medan akan surati Walikota Medan dan Ketua DPRD Medan untuk menggelar RDP terkait tentang permasalahan Kepling yang terjadi di Kecamatan Medan Denai,Kelurahan TSM 3 Kecamatan Medan Denai," pungkasnya.**