CERI Rilis Catatan Soal SKKMigas Melahirkan 0PTK 065-2017
Apakah SKK Migas Lebih Mempercayai KKKS Dari Pada Pertamina atau “Jangan - jangan KKKS Bisa Diajak Kongkalikong"

Jakarta 30 Januari 2025 Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman - Seperti rilis awal kami bahwa dasar hukum dan refrensi hukum yang digunakan SKK Migas sebagai rahim yang melahirkan PTK 065/2017 selain lemah tak berakar, ternyata anehnya lagi sebagai refrensi hukumnya mencamtumkan Surat Menteri ESDM nomor 5543/13/MEN.M/2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk Mengelola Seluruh Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan SK Kepala SKK Migas KEP-0131/SKKO0000/2015/S2 tentang Penunjukan PT Pertamina ( Persero) sebagai Penjual Seluruh MM dan atau Kondensat Bagian Negara tanggal 13 Agustus 2015 serta Perjanjian Penunjukan Penjual Seluruh MM dan Kondensat bagian Negara antara SKK Migas dan PT Pertamina ( Persero) tanggal 15 September 2015.
Sehingga menimbulkan tanda tanya apa maksud tujuannya diterbitkan PTK 065 tersebut ? Apakah hanya untuk menyingkirkan Pertamina agar bisa dialihkan ke KKKS?.
Apakah SKK Migas lebih mempercayai KKKS dari pada Pertamina atau jangan jangan KKKS lebih bisa diajak kongkalikong daripada Pertamina ?, hal inilah harus diungkap motifnya?.**
Lagi pula, didalam kuasa jual MMKBN ke KKKS itu tidak diatur secara rigit bagaimana mekanisme tehnis dalam menjual MM dan Kondensat Bagian Negara, sebab di salah satu butir 2. 2.2 PTK 065 tersebut menyatakan bahwa " Penjualan MMKBN dilakukan oleh Badan Usaha selain KKKS sebagai penjual yang ditunjuk, sedangkan MM dan atau Kondensat bagian KKKS dikomersialisasikan sesuai mekanisme yang berlaku di KKKS", itu namanya MNKBN digendong ditumpuk ke MM milik KKKS". Bunyi butir diatas maka penjualan MMKBN bisa terjadi tidak ditenderkan jika KKKS menerapkan kebijakan internalnya tidak perlu djtenderkan, disinilah cilakanya.
Penggunaan bahasa langit seperti Election in Kind dan Election Not To Take in Kind (ENTIK) bisa dianggap hanya sebagai siasat mengecoh publik bahwa seolah olah aturan PTK ini sangat baik dan terkonsep dengan benar dan sangat menguntungkan negara, meskpun bisa terjadi malah kebalikannya.
Jadi catatan catatan tersebut diataslah yang mendasari kami CERI akan menggugat produk PTK 065/2017 tersebut untuk bisa disempurnakan agar bisa lebih menguntungkan untuk kepentingan kemandirian energi nasional.
Maka kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang ekspor minyak mentah dan kondensat bagian Negara adalah langkah cerdas dan patut didukung untuk kemandirian energi nasional.
Kamipun yakin komitmen kepala SKk Migas Djoko Siswanto demi kemandirian energi nasional akan segera mereview PTK 065/2017 agar terjaminnya pasokan minyak mentah dan kondensat dari dalsm negeri untuk kilang Pertamina**