Ketua Umum Lembaga INPEST Desak Kejagung Proses Hukum Direktur Utama BUMD PR SR Rohil

Jakarta -- Hampir dua bulan, Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar 488 Milyar ditubuh BUMD PR SR Rohil namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka meski sudah memanggil pihak-pihak terkait.
" Kita berharap, dari laporan kita sebelum nya, Kejagung segera menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan segera tangkap Rahman SE Direktur Utama BUMD PR SR Rohil dan Kroni-kroninya atas dugaan korupsi Hibah PII 488 Milyar" Kata Ketua Umum Lembaga INPEST Ir Ganda Mora SH MSi.
Menurutnya, kasus ini sangatlah fantastis dan sangat luar biasa modus -modus yang diciptakan secara ugal-ugalan untuk menghabisi Dana PI 488 Miliyar. Seharusnya dana itu dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya malah dibuat untuk Kepentingan Pribadi.
Baca Juga :
Seperti contoh pembelian SPBU Di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 19 Kelurahan Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Mandau Kabupaten Bengkalis, dalam RKA dianggarkan sebesar Rp 20 M, target penilaian pembelian pada Agustus 2024 Rp 14.839.000.000. Sementara DP baru dibayarkan tertanggal 24 September 2024 sebesar Rp 5.509.788.750.
Kemudian terkait biaya 39 orang honorarium gaji dan tunjangan dalam setahun ditubuh BUMD , Gaji Direktur Utama mencapai Rp. 38 juta/bulan, 4 Orang Direktur masing-masing sebesar Rp 30 juta, Sekretaris Rp. 13 Juta, Humas Rp. 10 Juta, Kepala Divisi Hukum Rp. 10 Juta, Staf Umum Rp. 6 Juta, Security Rp. 4.2 Juta dan Cleaning Servise Rp. 3 Juta.
Baca Juga :
Selanjutnya terdapat Biaya Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, tak tanggung-tanggung besaran angka tunjangan lebaran Direktur Utama sebesar Rp. 38 juta, 4 Direktur lainnya dibajadkan angka Rp. 30 Juta, Bendahara Rp. 2 Juta, Staf Umum Rp. 7.5 Juta dan Kepala SpI Rp. 9.8 Juta.
Kemudian tercatat Di BUMD, kononnya mengeluarkan uang dari dana PI 488 Milyar untuk membayar Jasa Kuasa Hukum Sebesar 500 Juta. Belum lagi adanya CSR 4 % Rp 19.577.678.236 yang diduga banyak aliran kepenerima mesjid banyak penyimpangan salah satunya SPJ dibuat angka Rp. 200 juta tapi sipenerimanya hanya menerima Rp 25 juta.Sungguh miris untuk dicermati seksama.
Sebenarnya ini tidak sulit bagi Pihak Kejagung untuk ditingkat menjadi penyidikan dan segera tangkap, Artinya kan secara garis besarnya ada potensi kerugian negara disitu. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, agar dana PII tidak lagi salah digunakan kedepannya. tegasnya.Kata Ir Ganda Mora SH MSi memaparkan kepada wartawan. Rabu 29 Januari 2025.
Belum lagi, Kata Ir Ganda melihat adanya Dua Pejabat BUMD PD Rohil dipecat karena menolak dipaksa bersekongkol untuk penandatanganan RKA. Disini sangatlah jelas dan terang benderang, dugaan - dugaan penyimpangan / penyalahgunaan anggaran dana PI itu benar-benar terjadi, harapannya jika masih ada sisa dana dibank, Pihak Kejagung segera memblokirnya. Ungkapnya.
Untuk diketahui, Pihak BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sudah dipanggil Kejagung pada 4 Desember 2024 dan selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, H.Darwan,SE,M.Si turut terpanggil kejagung yang tertuang dalam Surat Kejagung Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A tertanggal 6 Januari 2025.