Dua Orang Cikgu Divonis Bui 3 Bulan, Advokat: Terlalu Ringan

Ilustrasi
INHU - Seorang mantan kepala sekolah SMAN 1 Peranap dan seorang oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dihukum terlalu ringan, tiga bulan kurungan badan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa lima bulan penjara.
Kedua orang oknum guru masih kakak dan adik di kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini berurusan dengan hukum karena terbukti tahun 2020 silam mantan kepala sekolah inisial YU menerbitkan surat palsu kepada atas nama adiknya inisial FR lalu dimanfaatkan jadi syarat masuk guru P3K.
Pemalsuan itu bertentangan dengan syarat pelamar perioritas III yang terdaftar di Dapodik harus memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Menangapi tuntutan dan hukuman ringan kepada dua orang terdakwa, Advokat dan Konsultasi Hukum Dody Fernando SH MH mengaku kecewa karena peradilan di Inhu telah mencerminkan disparitas bahkan diduga kuat adanya praktek jual beli hukum. "Kita mendapatkan informasi ada oknum-oknum yang diduga telah melakukan lobi-lobi agar tuntutan jadi ringan," sesal Dody, Jumat (24/1).
Atas tuntutan ringan dan berujung putusan lebih ringan perkara nomor 328/Pid.B/2024 dengan terdakwa inisial YU dan perkara nomor 327/Pid.B/2024 dengan terdakwa inisial FR di Pengadilan Negeri Rengat, pengacara muda asal Kecamatan Peranap ini optimis akan melaporkan dugaan curang oknum-oknum di jajaran Kejari Inhu dan oknum Hakim di PN Rengat. "Saya pastikan persoalan ini akan saya laporkan ke Jamwas Kejagung," Dody gerah.
Menurut Dody lagi, jika kelak putusan tersebut dinyatakan sudah benar memiliki kekuatan hukum yang tetap maka perkaranya akan dilanjutkan ke instansi terkait. Jika putusanya dinyatakan inkrah akan saya tindak lanjuti hingga Mentri Pendidikan, BKN Gubernur Riau, Disdik Riau dan BKD Riau," tegasnya.
Peristiwa mencoreng dunia pendidikan di Inhu mulai menguap dipolisikan ke Mapolres Inhu nomor 009/Eks/KP-DF/IV/2003 karena patut diduga secara bersama-sama telah memalsukan dan memanfaatkan dokumen syarat seleksi guru P3K.
Sayangnya kata anggota PERADI ini, Disparitas putusan dan tuntutan terhadap perkara pemalsuan dokumen syarat masuk guru P3K oleh si Kakak untuk dimanfaatkan adiknya telah membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan hukum yang berakibat timbulnya rasa ketidakpuasan masyarakat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum. (krc)