Tabrak UU No 5 tahun 1999, Dir Garuda Diperiksa KPPU

Tabrak UU No 5 tahun 1999, Dir Garuda Diperiksa KPPU

Kabar Pemerintahan - Komisioner Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Chandra Setiawan dan Dinnie Melanie membenarkan KPPU memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara karena rangkap jabatan.

Pemanggilan Ari Askhara yang diduga terkait rangkap jabatan itu, ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.

"Dia dipanggil terkait dengan perangkapan jabatan. Jadi, dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," ujar Chandra, seperti dilansir VIVA, Senin (1/7/19).**