Ibnu Lurah TSM 3 "Bandel" Bangun Rumah Tanpa PBG Padahal Sudah Diimbau Lurah TS 3 Dan Camat Medan Area
Kabar Medan - Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala 3 membandel walau sudah di surati pihak Kelurahan Tegal Sari 3 dan pihak Kecamatan Medan Area agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Milik Ibnu yang berada di Jalan Bromo
Sormin Lurah Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area mengatakan bahwa pihakmya sudah menyurati dan pihak kecamatan Medan Area juga memberikan himbauan agar bangunan diurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Baca Juga :
"Sudah kita surati, bahkan pihak Kecamatan juga sudah memberikan himbauan agar pemilik bangunan mengurus PBGnya bang," ungkapnya, Kamis (9/1/2025)
Diduga bangunan bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Kota Medan
Dugaan terkait bangunan tanpa izin itu mencuat semakin diperkuat oleh pernyataan Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan
Awal saat ditemui awak media mengatakan pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan.
“Ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa plang IMB. Ironisnya, bangunan tanpa plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunannya, sekitar 70% pengerjaannya.
Tentu dugaan tidak adanya SIMB bangunan tersebut dan telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan, karena akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Di duga bangunanTanpa PBG ini milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala Tiga (TSM 3), Kita Minta Inspektorat Periksa dan Satpol PP bongkar bangunan tanpa PBG tersebut," ungkapnya, Rabu (8/1/2025)
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, pada Rabu (29/3/2023) lalu, dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Tak hanya itu, Bobby Afif Nasution pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB.
Sementara itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzi saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (8/1/2025) terkait bangunan yang berdiri diduga tanpa IMB di Kecamatan Medan Area belum berkomentar hingga berita diterbitkan.**