Habiskan Uang Rakyat Rp 650 Juta, Sejak Tahun 2021 Ranperda RIPARKOT DisParw Kota  Medan Tak Kunjung Menjadi Perda

Habiskan Uang Rakyat Rp 650 Juta, Sejak Tahun 2021 Ranperda RIPARKOT DisParw Kota  Medan Tak Kunjung Menjadi Perda

Photo : M Odi Anggia Batubara Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan

Kabar Medan - Dinas Pariwisata Kota Medan mengeluarkan dana sebesar Rp665.910.000 untuk Naskah Akademik (NA) Rencana Induk Pariwisata Kota (Riparkot). Namun, meskipun anggaran NA Riparkot sudah dikeluarkan, Ranperda Dinas Pariwisata belum menjadi Perda mendapat sorotan dari Rahmadsyah Mantan Ketua Kuliner Objek Daya Tarik Wisata Kuliber Pagaruyung Kota Medan yang juga Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT

Rahmadsyah mengatakan bahwa Hal ini menimbulkan permasalahan baru selain masalah pengawasan yang lemah dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap hiburan malam juga Ranperda RIPARKOT yang tak Kunjung menjadi Perda

'Ada Apa?, HabIskan Uang Rakyat Rp 650 juta, Sejak Tahun 2021 Ranperda RIPARKOT Dinas Pariwisata Kota  Medan Tak Kunjung Menjadi Perda," ungkapnya, Senin (16/12/2024)

Lanjut Rahnad bahwa
Anggaran sebesar itu merupakan imbalan atas pembuatan Naskah Akademik (NA) terkait Rencana Induk Pariwisata Kota Medan (Riparkot) yang saat ini masih belum memiliki kejelasan. 

"Inspektorat harus Periksa Pejabat Dinas Pariwisata Kota Medan kenapa Ranperda RIPARKOT sejak Tahun 2021 belum juga menjadi Perda," katanya.

Diketahui rencananya Dinas Pariwisata Kota Medan saat itu akan melakukan beberapa cara guna mengoptimalkan potensi wisata budaya, kuliner, dan sejarah. 

Pertama, meningkatkan kualitas tempat wisata budaya, kuliner, dan sejarah. Dispar dapat melakukan perbaikan dan pengembangan pada fasilitas yang ada untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan. 

Kedua, menjalin kerjasama dengan pihak terkait seperti pengelola tempat wisata, hotel, dan restoran untuk meningkatkan promosi dan pelayanan pariwisata di Kota Medan. 

Ketiga, mengoptimalkan promosi pariwisata melalui media sosial dan situs web resmi. Dispar juga dapat melakukan distribusi brosur dan mengadakan event promosi lainnya untuk menarik minat wisatawan. 

Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia seperti pemandu wisata, guide, dan pengusaha kuliner agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wisatawan. 

Sementara untuk mengatasi persoalan pengawasan terhadap hiburan malam di Medan, Dispar dapat mengambil beberapa langkah.

Pertama, membuat regulasi yang jelas untuk pengawasan terhadap hiburan malam di Medan. Regulasi ini berguna untuk memudahkan pengawasan dan memberikan batasan-batasan yang jelas bagi pelaku usaha hiburan malam. 

Kedua, meningkatkan pengawasan dengan cara melakukan razia dan inspeksi terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Medan. 

Selain itu, pihak Dispar juga perlu memaksimalkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk menghindari adanya pelanggaran.

Ketiga, melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung kepada pengelola usaha hiburan malam. Pengelola usaha hiburan malam juga perlu diberikan pemahaman tentang regulasi yang berlaku serta tindakan-tindakan yang akan diambil jika terjadi pelanggaran. 

Keempat, memberikan pelatihan kepada tenaga pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hiburan malam di Medan. Pelatihan ini bertujuan agar tenaga pengawas dapat melaksanakan tugas dengan lebih profesional dan efektif.  

Dengan melakukan cara-cara seperti di atas, Dispar diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wisata budaya, kuliner, dan sejarah di Kota Medan dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hiburan malam. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pariwisata di daerah tersebut serta meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Medan.

M Odi Anggia Batubara Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan saat di konfirmasi melalui Pesan WA tak menjawab.**