Bongkar Dugaan "Mafia Peradilan", Hakim PN Medan Dilaporkan Warga Perum Selayang Indah Ke Komisi Yudisial
Photo : Kantor Pengadilan Negeri Medan
Kabar Medan - Di bawah Ini adalah Isi Surat yang di Kirimkan Ke Komisi Yudisial (KY)
Hal : Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman perilaku hakim oleh Hakim, dalam perkara nomor 6/Pid.C/2024/PN Mdn
Baca Juga :
Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial RI
Di –
Jakarta.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : .....
Alamat : Jalan
Pekerjaan : PNS
Nomor telepon : 085716367XXX
Selanjutnya disebut ………………………………………………………. Pelapor
Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 6/Pid.C/2024/PN Mdn tanggal 22 Agustus 2024 dengan susunan majelis hakim sebagai berikut :
1. JW. Hakim Tunggal
Selanjutnya disebut ……………………………………………………….. Terlapor
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pelapor merupakan Terpidana dalam kasus ini.
2. Berikut ringkasan kasus yang dialami pelapor, Bahwa pelapor merupakan salah satu warga di perumahan Selayang Indah yang terletak di jalan Bunga rinte XX kelurahan Simpang selayang kecamatan Medan Tuntungan kota Medan, yang dibangun tahun 1984 oleh Samsuddin Arifin sebagai direktur P.T. Setia Usaha Mulia, berkedudukan hukum di Jalan Senam No. 4A Medan.
Bahwa kemudian warga tertarik untuk membeli rumah di perumahan Selayang Indah, kemudian warga membayar uang muka (DP) yang besarnya bervariasi. Uang muka sudah diterima Samsudin Arifin selaku direktur P.T. Setia Usaha Mulia (kuitansi terlampir), bahkan sebagian warga sudah ada yang lunas membeli rumah.
Harga yang disepakati antara pihak developer P.T. Setia Usaha Mulia sesuai dengan tabel harga rumah (terlampir).
Setelah membayar uang muka, warga diperkenankan tinggal tinggal dirumah dimaksud sambil menunggu akad kredit KPR dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebagaimana yang dijanjikan oleh developer.
Bahwa pada tahun 1985 gambar situasi tanah telah dikeluarkan oleh Kantor Agraria kota Medan No. 833/1985 serta surat keterangan pendaftaran tanah No. 594/732/10/1985 (fotocopi terlampir) sudah menunjukkan nama pembeli salah satunya atas nama M. Nazmi sebagai pemilik.
Bahwa sebahagian warga sudah diwawancara oleh Bank Tabungan Negara (BTN) untuk pengajuan akad kredit (fotokopi hasil wawancara terlampir) dan sebagian warga lainnya menunggu giliran.
Bahwa BTN menolak pengajuan kredit P.T. Setia Usaha Mulia disebabkan P.T. Setia Usaha Mulia tidak layak untuk menerima kredit BTN.(surat terlampir).
Bahwa warga terus mempertanyakan kepada P.T. Setia Usaha Mulia kapan warga akan dibawakan utuk mendapatkan Bank sebagai kreditur KPR tetapi belum ada jawaban yang konkret dari developer.
Bahwa pada bulan Mei 1991, P.T. Bank Susila Bakti membuat iklan di harian Analisa yang isinya P.T. Bank Susila Bakti akan menjual assetnya yaitu sebidang tanah dengan segala apa yang ada diatasnya dengan luas kurang lebih 53.172m2 dimana diatasnya berdiri perumahan Selayang Indah yang terletak di jalan Bunga Rinte Medan.
Alasan P.T. Bank Susila Bakti menjual perumahan Selayang Indah karena P.T. Setia Usaha Mulia telah dinyatakan pailit oleh P.T. Bank Susila Bakti (fotokopi surat terlampir).
Bahwa pada tahun 1995 Samsudin Arifin datang menemui pak Grantika dan warga lainnya untuk menawarkan sisa 4 (empat) unit rumah yang belum laku dengan alasan membutuhkan uang. Bahwa atas bantuan warga terjual 4 unit rumah dengan pembelinya seluruhnya karyawan P.T. Telkom kemudian pembeli menunggu proses selanjutnya untuk akad kredit.
Setelah itu Samsudin Arifin tidak pernah muncul.
Bahwa pada tahun 1999, P.T. Bank Susila Bakti sebagai pemegang asset telah dilikuidasi oleh Pemerintah RI dan diambil alih oleh P.T. Bank Mandiri (Persero) kemudian Bank Susila Bakti namanya berganti menjadi Bank Syariah Mandiri.
Bahwa pada tahun 2004 warga mohon bantuan Kepala Lingkungan XI kelurahan Simpang Selayang untuk mendapatkan hak atas tanah masing-masing rumah warga, kemudian Kepala Lingkungan XI menjanjikan dengan syarat warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dipatuhi warga tetapi janjinya untuk mendapatkan hak atas tanah masing-masing belum terpenuhi (fotokopi PBB terlampir).
Bahwa tahun 2021 Ir. Ashari melaporkan 9 (Sembilan) warga pembeli rumah ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/400/K/II/SPKT/RESTABES MEDAN dengan persangkaan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp. Nomor 51 Tahun 1960
3. Bahwa didalam putusan perkara Tipiring Nomor 6/Pid.C/2024/PN Mdn tanggal 22 Agustus 2024 ini ada Dugaan hakim melanggar kode etik yaitu hakim tidak berlaku adil dimana tanah/rumah saya tidak berada diatas surat Akta No. 109 sebagaimana dasar laporan Ir. Ashari kepada Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/400/K/II/SPKT/RESTABES MEDAN (fotokopi surat penguasaan fisik dan peta tanah terlampir).
4. Bahwa modus dugaan pelanggaran kode etik hakim yaitu hakim diduga menerima suap supaya putusannya adalah pengosongan lahan perumahan selayang Indah oleh dugaan mafia tanah.
5. Bahwa hakim diduga telah melanggar kode etik nomor 1 yaitu hakim tidak berlaku adil.
Belakangan pada tanggal 03 Oktober 2024 diketahui Bahwa akta pelepasan dengan ganti rugi No. 109 dari notaris Agustina Karnawati S.H. adalah palsu berdasarkan surat pernyataan No. 02/Not-AK/X-2024 yang dibuat oleh notaris Agustina Karnawati sendiri (fotokopi surat pernyataan terlampir).
Persoalan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/2731/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA(fotokopi surat terlampir) dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Sumatera Utara.
Demikian laporan pengaduan ini saya buat, selanjutnya saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hormat kami
IM







