Kehadiran Brimob Polda Riau Diduga Dimanfaatkan Jaga Kebun Sawit Di Rohil Ditolak Warga

Kehadiran Brimob Polda Riau Diduga Dimanfaatkan Jaga Kebun Sawit Di Rohil Ditolak Warga

Kabar Rohil - Dalam lahan areal 88 milik Dewi Maya Tanjung di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikejutkan kedatangan rombongan pria tegap berbaju Coklat gelap mengaku dari Brimob Polda Riau, Rabu (11/12/24).

Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH menyayangkan tindakan oknum Brimob ini, pasalnya kata Tommy, dilihat dari surat perintah Brimob itu yang diduga diminta oleh Abdul Rahman Silalahi untuk menjaga keamanan masyarakat di Rantau Bais bukan dalam kebun sawit kliennya yang warganya adalah karyawan pemanen.

“Aneh sebelumnya Abdul Rahman Silalahi mengerahkan preman menguasai lahan kliennya, namun karena tidak mempan kini Abdul Rahman Silalahi malah diduga memanfaatkan oknum Brimob menakuti pekerja di dalam kebun sawit itu,” kata Tommy, Rabu (11/12/24).

Kehadiran, Brimob berpakaian lengkap ini mendapat penolakan warga, apalagi kata Tommy surat perintah itu tidak ada pemberitahuan kepada pihak Upika setempat.

“Selayaknya kehadiran mereka (oknum Brimob) harus melapor Upika. Penyalahgunaan sprin itu diduga demi kepentingan Silalahi. Patut kita diduga Brimob di peralat,” kata Tommy.

Sebelumnya, di lokasi ini insiden atau bentrokan nyaris hampir terjadi antara penjaga dan pemilik kebun kelapa sawit dengan puluhan orang tak dikenal (OTK) membawa senjata tajam (Sajam) di lahan areal 88 tersebut, namun tidak terjadi keributan, Minggu (17/11/24).

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) adalah milik klien kami,” kata Tommi, Sementara surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi saat proses hukum perdata sedang berproses di Pengadilan Tinggi Riau.

“Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan menarik pasukan Brimob Polda Riau,’ katanya.

“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Ulas Tommy, “seharusnya Polisi itu netral sebagai pengayom lapisan masyarakat dapat mendinginkan situasi bukan membuat suasana pembiaran". Sementara saat tim media konfirmasi terkait hal itu kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. bungkam.**