Ketua PDIP Sumut Arahkan Teuku Akbar Cucu Senior Ke Alamsyah Hamdani Bahagian Hukum Terkait Kecurangan Pilkada Tahun 2024
Photo : Teuku Akbar Cucu Syamsul Hilal Senior PDI Perjuangan
Kabar Medan - Teuku Akbar Cucu Syamsul Hilal yang merupakan Senior PDI Perjuangan memliki video kecurangan Pilkada Tahun 2024 yang diduga melibatkan Kepling.
Teuku Akbar mengatakan bahwa dirinya sudah berkordinasi dengan Rapidin Simbolon Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara terkaiti data Kecurangan pelanggaran pilkada Tahun 2024 dI Sumatera Utara.
Baca Juga :
"Kita ada data Kecurangan dan Pelanggaran saat Pilkada kemudian kita diarahkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara diarahkan kebahagian hukum yaitu Bapak Alamsyah Hamdani," ungkapnya, Rabu (4/12/2024)
Teuku Akbar juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu terus menuai sejumlah polemik. Hujan deras yang mengakibatkan banjir di Kota Medan satu hari sebelum pencoblosan, dan tepat pada hari pemilihan menyebabkan masyarakat terhalang untuk bisa hadir ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya.
Sebab tak hanya TPS yang kebanjiran, rumah-rumah warga yang tergenang juga membuat warga lebih memilih untuk membersihkan rumahnya ketimbang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
"Akan tetapi, dalam kondisi seperti itu pun KPU Kota Medan tetap membuka TPS-TPS tersebut. Alhasil, masyarakat yang datang ke TPS sangat minim. Kita sangat menyayangkan sikap KPU Kota Medan," kata Teuku Akbar
Belum lagi, kata Akbar saat hari pencoblosan itu KPU Kota Medan juga melakukan pemindahan lokasi TPS akibat banjir tanpa sosialisasi yang maksimal. Akibatnya, warga tidak mendapatkan informasi dan semakin enggan untuk datang ke TPS.
"Hal ini menambah 'daftar hitam' KPU (Medan) sebagai penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Sebagai penyelenggara dan penanggungjawab demokrasi, KPU seolah menutup mata dan memaksa jalannya pemilihan di tengah curah hujan dan bencana yang melanda Kota Medan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Akbar menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kota Medan merupakan bentuk kelalaian yang jelas-jelas merusak nilai demokrasi.
"Dengan kondisi curah hujan deras dan banjir yang merendam 9 kecamatan sesuai data PMI, harusnya KPU memerintahkan PPK menghentikan pemilihan. Sebab selain mengakibatkan partisipasi pemilih yang cukup rendah, yakni hanya sekitar 30 persen, hal ini juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," kata Akbar
Untuk itu, Akbar menilai perlu mengambil sikap tegas dengan melaporkan kelalaian yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kelalaian ini tidak boleh dibiarkan. Hal in harus dilaporkan ke DKPP," tegasnya.
Kemudian, tegas Akbar KPU Kota Medan juga harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di seluruh kecamatan di Kota Medan.
"KPU juga harus melakukan PSU di seluruh kecamatan di Kota Medan tanpa perlu adanya rekomendasi dari Bawaslu. Karena ini bukan bentuk kecurangan, tetapi sifatnya bencana alam," tegas Akbar lagi.**







