Terkait Tanah Warga Alami Abrasi Akibat Banjir Kepala Ombudsman RI Sumut Sebut Perlu Perhatian Serius Dari Pemko Medan

Terkait Tanah Warga Alami Abrasi Akibat Banjir Kepala Ombudsman RI Sumut Sebut Perlu Perhatian Serius Dari Pemko Medan

Photo : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak James Marihot Panggabean

Kabar Medan - Terkait Banjir di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,  Sumatera Utara yang mengakibatkan Tanah Warga mengalami Abrasi, begini tanggapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak James Marihot Panggabean

1. Perlindungan terhadap korban banjir menjadi perhatian penting dari Pemerintah Daerah baik dalam pemenuhan sandang pangan
2. Menjadi suatu masukan bagi pemerintah daerah setempat utk melakukan penataan wilayah dan perbaikan terhadap daerah yang mengalami kondisi banjir serius hingga masyarakat tidak beraktivitas dan menghuni tempat tinggalnya. Hal ini guna menghindari terulangnya banjir besar melanda di daerah yang sama
3. Penanganan kesehatan dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan guna menghindari adanya penyakit yang ditimbulkan di saat dan pasca banjir melanda rumah warga

Sebelumnya di beritakan, Intensitas hujan yang tinggi terjadi pada saat Pilkada Kota Medan sehingga sungai deli meluap membuat membuat masyarakat resah, khususnya mereka yang tinggal di Lingkungan 16 Kelurahan Kp Baru Kecamatan Medan Maimun Gang Lampu Satu Lingkungan 16

Syafri Warga mengatakan Runtuhnya Tanah miliknya akibat tidak adanya bronjong/penahan tebing, ditambah pula derasnya aliran Sungai Deli yang berada persis di dekat pemukiman warga, Rabu (27/11/2024)

"Runtuhnya tanah ini sudah berulang kali terjadi terutama pada musim penghujan dan aliran sungai meluap karena ketika musim hujan, arus sungai Harus deras dan langsung menghantam tebing sungai, ditambah dengan tidak adanya bronjong penahan tebing,” ujarnya,   Jum'at (29/11/2024)

Syafri menambahkan, sebelumnya jarak antara dinding sungai dan tanah warga masih berjarak 3 sampai 5 meter, sekarang tanah itu sudah hilang ditambah tanah wargapun yang di tinggali oleh Syafri telah termakan sampai sekitar 50 meter persegi

“Dulu jarak antara pemukiman dengan bibir sungai sekitar 3 (tiga) sampai 5 (Lima) meter.. sekarang tanah itu sudah hilang ditambah tanah wargapun telah termakan sampai sekitar 50 meter persegi,” jelasnya.

Syafri berharap agar pihak terkait dapat memberikan perhatian yang serius untuk menangani masalah ini, karena dengan keadaan seperti ini sangat membahayakan keselamatan warga di sekitar aliran sungai tersebut.

“Kita berharap agar dinas terkait dapat segera memberikan perhatian serius terhadap warga yang bermukim di sekitar aliran sungai Deli ini, terutama pemangku Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dan kalau bisa Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas nasib kami kedepannya," ujarnya.

Suhendra Kepling 16 mengatakan ada sekitar 290 KK yang menjadi korban banjir

"Di lingkungan aaya Ada sekitar Kurang lebih 259 rumah yg terdampak dan 290 Kepala keluarga yang menjadi korban banjir bang," katanya. 

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara sangat merasa prihatin dengan keadaan dan kondisi perumahan masyarakat yang berada semakin dekat dengan aliran sungai tersebut, sekaligus mengharapkan pembangunan bronjong sebagai penahan tebing dan meredam derasnya terjangan air sungai.

“Kita sangat prihatin dengan keadaan warga yang berada di sekitar aliran sungai tersebut, dan berharap agar permasalahan ini dapat di selesaikan secepatnya,” ucapnya.

Lanjut Rahnad mengatakan terkait Bahwa Tembok City View yang di bangun Pengembang di Sungai Deli di seberang rumah Warga membuat rusaknya tatanan alam di wilayah tersebut.

“Rusaknya tatanan alam di wilayah Sungai Deli ini akibat adanya Tembok City yang mempersempit Aliran Sungai di duga tidak memiliki IMB/PBG serta tidak memiliki Rekomendasi Tekhnis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II), hal ini menimbulkan erosi dan merusak ekosistim sungai,” ujarnya.

Rahmad meminta, Pemko Medan berkoloborasi dengan Pemprovsu dan Pemko Medan agar menertibkan pelaku Tembok City View yang di duga tidak memiliki IMB/PBG serta tidak memiliki Rekomendasi Tekhnis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II), agar aparat hukum menindak tegas karena galian C tanpa izin merupakan tindak pidana karena sudah merusak kawasan sempadan sungai dan ekosistem Sungai," pungkasnya.

Amatan awak media banjir sudah surut, warga masih membersihkan rumahnya penuh dengan lumpur, dan warga masih was was rumahnya roboh atau longsor, dan BPBD Kota Medan tampak mendata warga yang terkena dampak banjir.**