Conten kreator LA diduga Memainkan Politik Uang Salah Satu Paslon di Kota Pematangsiantar

Conten kreator LA diduga Memainkan Politik Uang Salah Satu Paslon di Kota Pematangsiantar

Photo : Illustrasi

Kabar Pematangsiantar  - Content Creator yang sering disapa "LA" Ini telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 yang mana UU tersebut berisi Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) tentang Pemilu. Seharusnya pada minggu tenang seperti ini semua kegiatan kampanye dan yang berkaitan dengan harus dihentikan dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada Serentak yang akan dihelat besok pada hari Rabu, 27 November 2024.

Berawal dari aduan salah satu masyarakat yang dimintai KTP guna untuk dicairkan dan memilih salah satu Paslon Walikota Pematangsiantar belum juga terealisasi, sehingga masyarakat tersebut kecewa terhadap content creator ini. 

Menurut informasi yang didapat oleh awak media Conten Creator yang sering mengupload kegiatannya di Facebook ini, selalu mengumbar janji bahwa memiliki massa yg dapat mendukung salah satu paslon Walikota dengan harapan "pago-pago" dapat diperolehnya dalam jumlah yang banyak untuk dibagikan. 

Namun anehnya setelah KTP dikumpulkan, tidak semua "pago-pago" tadi dibagikan. 
Sehingga masyarakat yang menyerahkan KTP tadi sangat kecewa. 
Seorang masyarakat yang berinisial "N" yang sangat kecewa ketika ditemukan awak media mengatakan : "makan kau lah uang haram itu biar tambah buncit perut mu".
Masyarakat yang dijanjikan itu sangat kecewa dan kasihan terhadap paslon yang" Ditipu" itu karena dia akan beralih  untuk memilih paslon yang lain. 
Itulah kenakalan-kenakalan yang dilakukan content creator yang mengaku sebagai timses salah satu paslon akan tetapi menimbulkan banyak masyarakat yang kecewa. 
Masyarakat berharap agar uang yang tidak dibagikan itu bisa dikembalikan kepada  paslon yang menyerahkan nya.