Lapor Pak Wali, Selama Jadi Jukir Pak Ucok Tak Pernah Di Gaji PT LGE Malah Ngasi Setoran

Lapor Pak Wali, Selama Jadi Jukir Pak Ucok Tak Pernah Di Gaji PT LGE Malah Ngasi Setoran

Photo : Batang Hari Lubis alias Pak Ucok Jukir Jalan H.Zainul Arifin Kota Medan

Kabar Medan - Batang Hari Lubis alias Ucok Sudah Puluhan Tahun menjadi Jukir di Jalan H.Zainul Arifin Kampung Madras Little India Kota Medan.

Batang Hari Lubis mengatakan bahwa dirinya tak pernah di Gaji PT LGE Vendor Parkir di Jalan H.Zainul Arifin Kota Medan bahkan Setiap Hari dirinya Menyetor ke PT LGE

"Aku Gak pernah di Gaji Selama bekerja, padahal aku menyetorkan kutipan Parkir bang," ungkapnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat gebrakan baru dengan mengumumkan rencana menggaji juru parkir di kota Medan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Gaji ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja parkir.

Perlu diketahui bahwa, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker resmi diterbitkan oleh pemerintah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. UU ini pun resmi berlaku.
Dalam UU ini banyak ketentuan yang dituangkan terutama tentang ketenagakerjaan. Salah satunya ketentuan pemberian upah atau gaji.

Melalui pasal 88A ditetapkan bawah semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya

"Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 88A ayat 3 yang dikutip Selasa (3/11/2020).

Pemberian upah pun tidak boleh berbeda dengan yang telah disepakati. "Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," isi Pasal 88A ayat 4.

Untuk pemberian upah ini, jika pengusaha tidak melakukan kewajiban maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukum pidana penjara atau denda hingga ratusan juta.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," isi Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker tersebut.**