Terkait Orasi Kampanye Ketua DPRD Rohil! Hipemarohi- Pekanbaru : Bawaslu Jangan Tutup Mata, Katakan Kalau Sedang Masuk Angin
Rohil -- Dugaan pelanggaran netralitas oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua DPRD Rohil yang seharusnya menjaga netralitas sebagai pejabat publik, diduga melakukan tindakan kampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam pelepasan spanduk milik paslon lain di wilayah tersebut.
Tindakan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pemilu. Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi, di mana semua pihak seharusnya mendapat perlakuan yang adil dan setara dalam proses Pilkada.
Salah satu pengurus Hipemarohi kabinet perjuangan, Della Dwi Fahmi mengungkapkan “Sebagai Ketua DPRD, seharusnya beliau menjadi contoh sebagai ibu demokrasi di Rokan Hilir ini, bukan malah mencedrai asas demokrasi dan menghalangi paslon lain,” ungkap Dwi
Menanggapi isu tersebut, pihak Bawaslu Rokan Hilir diminta segera bertindak tegas. Tunjukkan kalau Bawaslu rohil masih ada, memiliki raga dan nyawa di Rohil yang bermartabat ini. Tegas Dwi. Jum'at 22 Nopember 2024.
Dwi juga menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat publik dilarang melakukan tindakan yang memihak salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti, sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan kepada yang bersangkutan.
Dalam hal ini status Ketua DPRD Rokan Hilir juga belum jelas apakah sudah menjalani cuti selama mengkampanyekan Abangnya yang saat ini lanjut mengikuti kompetisi PILKADA 2024.
Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil sudah banyak berharap untuk Bawaslu tidak "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran ini. Karena Bawaslu sudah berkali-kali senyap dan hilang fungsi dalam tindak pengawasan. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan keadilan dan netralitas dalam Pilkada Rohil. "Tutup Dwi"