Satu Dari Tiga Tahanan Kejari Inhu Tidak Ditahan

Satu Dari Tiga Tahanan Kejari Inhu Tidak Ditahan

Kabar Hukum - Dua menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang dititipkan ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas ll B Rengat sementara satu dari tiga orang tersangka dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu berstatus tahanan kota.

Satu tahanan kota itu adalah SR (Mantan Kepala BPMD), dua rekannya lagi berinisial SB (Mantan Sekretaris BPMD) dan BR (Mantan PPTK). 

Terhadap tersangka SR mantan Kepala BPMD yang kini menjabat sebagai Asisten ll Setda lnhu dilakukan Tahanan Kota, hal ini dikarenakan kondisi kesehatan tersangka.

Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH,MH melalui Humas Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH,MH, mengatakan pihak Kejari Inhu memastikan kondisi tersangka SR setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RSUD Indrasari Rengat ternyata SR mengalami Gagal ginjal Stadium Tiga,” ujar Kamis (27/6/19).

Sementara itu Dr Reza dari RSUD lndrasari menjelaskan di bahwa kondisi tersangka SR tidak sehat, dan harus dilakukan pemeriksaan rutin oleh pihak medis

"Tidak saja menderita Gagal Ginjal, yang bersangkutan juga menderita diabetes, hipertensi, anemia, hingga kurang darah lalu fungsi motorik yang sudah tidak berfungsi dengan normal," ungkapnya.

Dr Reza juga menganjurkan dengan sangat agar SR melakukan perawatan secara intensif dan rutin.

Selain alasan sakit penahanan kota ini dilakukan oleh pihak Kejari Inhu juga dikarenakan ada yang menjamin yaitu dari pihak keluarga. 

Seperti diketahui, dugaan korupsi tersebut adalah Honor tenaga pendamping Desa dan Dana transportasi pendamping desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) dan Simpan Pinjam (SP) sebesar Rp1.939.950.000.*HR