Nyaris Bentrok Berdarah, Petani Sawit Berhasil Lawan Puluhan OTK Bawa Sajam di Rohil ! Tommy: LP Kami Ditolak, Ada Apa Polres Rohil
Rohil - Insiden atau bentrokan nyaris hampir terjadi antara penjaga dan pemilik kebun kelapa sawit dengan puluhan orang tak dikenal (OTK) membawa senjata tajam (Sajam) dilahan areal 88 di Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).Minggu (17/11/24).
Informasi dihimpun tim media menyebutkan, bentrokan tersebut berawal adu mulut dari beberapa penjaga dan pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung diareal lahan sawit seluas 537 Hektar saat akan diusir oleh puluhan orang tak dikenal membawa senjata tajam (Sajam).
"Mereka membawa parang namun kami tak akan gentar menghadapinya, sebab lahan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami.” kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung yang berada dilokasi.
Setau kami, itu bukan para pihak dan mereka diduga bukan penduduk tempatan yang membawa parang lagi untuk mengusir kami, ini bisa saja mereka itu orang suruhan Abdul Rahman Silalahi. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan untuk segera diproses sebelum tragedi ini terjadi pertumpahan darah.
Hal tersebut langsung dikomentari kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH menyayangkan lahan yang sedang proses perkara atau masih proses hukum berlangsung di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko itu diperjual belikan.
“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.
Jelas Tommy, setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi “sehingga nyaris bentrok berdarah”.
Untuk menghindari bentrok ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, maka “tim hukum kita sudah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima dengan alasan belum ada perintah eksekusi, sementara kita sudah bawa dan perlihatkan putusan MA yang dimaksud tersebut”.
”Bukan memproses melihat laporan itu saja mereka (polisi) tidak mau degan alasan mereka sudah tahu masalahnya, ini ada apa Polres Rohil, Seharusnya Polisi itu netral sebagai pengayom lapisan masyarakat dapat mendinginkan situasi bukan membuat suasana pembiaran". Kata Tommy.
Sementara saat tim media konfirmasi terkait hal itu kepada Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K,M.Si melalui WhatsApp Pribadinya tidak ada jawaban apapun.