SPBU Jalan Sudirman Medan Di Atas RTH Dan Tanpa PBG, LKLH SUMUT Minta "Bongkar" Dan Kembalikan Fungsi RTH

SPBU Jalan Sudirman Medan Di Atas RTH Dan Tanpa PBG, LKLH SUMUT Minta "Bongkar" Dan Kembalikan Fungsi RTH

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Kabar Medan - Ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabuaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Dalam Undang Undang No. 26 tahun 2007 terkait Penataan Ruang, mensyaratkan  bahwa  RTH  (Ruang Terbuka Hijau)  pada  wilayah  kota  setidaknya adalah 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20 % RTH publik dan 10% RTH privat. 

RTH publik Kota Medan pada umumnya sudah tersebar di 21 kecamatan, penataannya juga sudah cukup baik, dilengkapi dengan fasilitas penunjangnya. 

Akan tetapi, sebaran RTH publik pada setiap kecamatan masih belum merata, sehingga tidak semua RTH memiliki kulaitas dan kuantitas fasilitas yang baik.

Terkait SPBU yang berada di Jalan Sudirman yang berada diatas Ruang Terbuka Hijau dan di duga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung membuat Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) angkat bicara

"Selamatkan Ruang Terbuka Hijau Kota Medan, LKLH SUMUT meminta Satpol PP Kota Medan Tutup SPBU Jalan Sudirman dan mengembalikan fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau," ungkapnya Minggu (17/11/2024)

Berdasarkan penelitian dari Surya Al Fatah, SP mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, dengan judul Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Medan, di dapatkan bahwa ketercukupan RTH Publik Kota Medan masih kurang dari yang dipersyaratkan oleh peraturan undang-undang. 

Demikian halnya juga dengan sebaran RTH publik nya yang tidak merata. Tahun 2010 jumlah RTH publik Kota Medan seluas 1.885,28 ha (6,68%), pada tahun 2015 bertambah 3,55 ha menjadi 1.888,83 ha (6,69%), kemudian di tahun 2020 bertambah 4,92 ha menjadi 1.893,75 ha (6,71%), dan di tahun 2023 bertambah 4,03 ha menjadi 1.897,79 ha (6,72%). Hasil peneltian ini dilakukan bersama dengan Dr. T. Alief Aththorick, S.Si, M.Si dan Prof. Ir. Rahmawaty, S. Hut, M.Si, Ph.D, IPU, juga dibantu oleh Prof. Dr. Ir Abdul Rauf, MP dan Prof. Dr. Delvian, SP, MP.

Dari seluruh penambahan RTH publik Kota Medan tahun 2010 sampai dengan 2023 pada umumnya adalah penambahan RTH publik dari taman perumahan (komplek). Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, yang menyatakan kewajiban bagi pelaku usaha dan atau pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola. Peraturan Menteri ini juga didukung oleh Peraturan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2020. Dari 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan, yang memiliki RTH publik paling besar adalah Kecamatan Medan Belawan. Kecamatan Medan Belawan mengalami perkembangan perubahan luas hutan mangrove yang signifikan dan progresif dari tahun 2015 – 2019 dengan peningkatan luas total dari 393,28 ha menjadi 700,65 ha.

Ketercukupan RTH publik Kota Medan belum memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yaitu sebanyak 20% dari luas wilayah. 

Begitu juga dengan sebaran RTH publik Kota Medan yang ada di 21 kecamatan belum merata. Untuk itu Pemerintah Kota Medan sebaiknya melakukan distribusi RTH publik pada seluruh kecamatan dilengkapi dengan fasilitas dan sarana prasarana agar RTH publik memiliki sebaran yang merata dan memiliki kualitas dan kuantitas yang baik.**