Ketum LPAI Minta Pengurus LPA Sumut Gelar Rapat Terkait Di Tetapkan Ketua Sebagai Tersangka Oleh Polsek Medan Kota
Kabar Medan - Polsek Medan Kota sejauh ini telah menetapkan Jhon Edward Hutajulu Ketua LPA Sumut tersangka dalam kasus dugaan penghinaan atas laporan Ir Eva Nova Risma Purba yang merupakan Sekretaris LPA Sumut dengan Nomor LP/B/360/IV/2024/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 Juni 2024
Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Si Psikolog Ketum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa terkait Penetapan Tersangka Jhon Edward Hutajulu maka dirinya meminta Pengurus LPA Sumut menggelar Rapat Internal.
"Kita minta Pengurus LPA Sumut menggelar Rapat terkait Jhon Edward Hutujulu sebagai Ketua LPA Sumut karena sudah di tetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota," ungkapnya, Jum'at (15/11/2024)
Rola Lisa, S.H Wakil Ketua LPA Sumut, Ir Eva Nova Risma Purba Sekretaris, Dra Florida Simatupang Bendahara mengapresiasi sikap
Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Si Psikolog Ketum LPAI, selanjutnya pengurus akan melaksanakan Rapat Internal
Baca Juga :
"Kami sangat berterima kasih atas sikap bijak Ketum kami dan kami akan menggelar Rapat Pengurus LPA Sumut," katanya
Lanjut Pengurus LPA Sumut mengatakan kami berharap Jhon Edward Hutajulu di bebas tugaskan sebagai Ketua LPA Sumut dirinya berharap Kegiatan LPA Sumut berjalan dengan lancar
Baca Juga :
"Kita berharap Jhon Edward Hutajulu bisa fokus terkait Kasus yang di hadapinya di Polsek Medan Kota," pungkasnya. **