Kuasa Penggugat Dari Kesultanan Deli Apresiasi Aksi KAMMI Sumut Minta Kejatisu Usut Pembelian Medan Club Di Duga Langgar Hukum

Kuasa Penggugat Dari Kesultanan Deli Apresiasi Aksi KAMMI Sumut Minta Kejatisu Usut Pembelian Medan Club Di Duga Langgar Hukum

Photo : Kuasa Penggugat Medan Club Haji Tengku Daniel Mozard dari Kesultanan Delii

Kabar Medan - Kuasa Penggugat Haji Tengku Daniel Mozard dari Kesultanan Delii mendukung Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Sumatera Utara (KAMMI Sumut) untuk meminta Kejatisu mengusut Pembelian Medan Club yang di duga melanggar hukum

"Kita Apresiasi KAMMI Sunut dan kami siap memberikan informasi terkait Pembelian Medan Club yang di duga melanggar hukum, apalagi saat ini dalam proses hukum di tingkat Kasasi," ungkapnya, Jum'at (15/11/2024)

Lanjut Penggugat Haji Tengku Daniel Mozard mengatakan bahwa secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai tergugat I dan II, Kepala Kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

"Dalam gugatannya, kami penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara tergugat I dan tergugat II sebagai pengurus perkumpulan Medan Club dengan tergugat IV selaku Gubernur Sumatera Utara" katanya. 

Sebelumnya di beritakan,  Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (KAMMI Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut pembelian Medan Club senilai Rp457 miliar.

“Kami meminta agar Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas pembelian Medan Club yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,” kata Koordinator Aksi Irwandi Sembiring di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat (8/11).

Dia mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait pembelian Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp457 miliar dengan menggunakan APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih pada APBD Tahun 2023.

“Sementara, pembelian Medan Club tidak masuk dalam RPJMD Sumatera Utara. Maka berangkat dari hal itu, kita meminta agar Kejati Sumut segera memeriksa pihak terkait mengenai pembelian Medan Club,” tegas dia.

Para unjuk rasa juga meminta kepada Kejati Sumut Untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak pemerintah Pemprov Sumut dalam pembelian Medan Club yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kami meminta agar Kepala Kejati Sumut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang transparan agar masyarakat dapat mengawasi proses tersebut. Apabila ada ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita meminta agar Kejati Sumut segera melakukan proses hukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan dari KAMMI Sumut, perwakilan pihak Kejati Sumut dari Bidang Intelijen bernama Monang yang menemui massa aksi menyarankan agar segera membuat laporan resmi secara langsung agar bisa segera diproses. 

"Baik ya kawan-kawan. Kita dari perwakilan Kejati Sumut akan menanggapi tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa. Terkait tuntutan kawan-kawan, bisa langsung membuat laporan resmi agar bisa kita proses," jelasnya.**